BisnisEkonomi

Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Keaktifan Rekening, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

KETIKKABAR.com – Bank Aceh mengingatkan seluruh nasabah untuk memastikan rekening tabungan tetap aktif dengan rutin melakukan transaksi serta memantau status rekening secara berkala.

Imbauan tersebut disampaikan seiring berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan mengenai rekening tidak aktif pada lembaga perbankan.

Melalui regulasi tersebut, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu berpotensi mengalami pembatasan layanan hingga penutupan otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini berlaku bagi seluruh nasabah perbankan di Indonesia, termasuk nasabah Bank Aceh.

Bank Aceh mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi rekening tabungan yang dimiliki agar tetap aktif dan dapat digunakan secara optimal dalam mendukung berbagai kebutuhan transaksi keuangan sehari-hari.

Menurut Bank Aceh, rekening yang aktif memberikan banyak manfaat bagi nasabah, mulai dari keamanan transaksi, kemudahan akses layanan perbankan, hingga kenyamanan dalam melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja.

BACA JUGA:
Liburan Tiba! Bank Aceh Ingatkan Nasabah Jaga Data Pribadi dalam Setiap Transaksi Digital

Sebagai bank kebanggaan masyarakat Aceh, Bank Aceh terus menghadirkan layanan perbankan yang adaptif terhadap kebutuhan nasabah melalui penguatan layanan digital serta edukasi keuangan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk membantu nasabah memahami kondisi dan status rekening masing-masing, Bank Aceh juga menyediakan panduan pengecekan rekening melalui berbagai kanal komunikasi resmi yang dimiliki perusahaan.

Nasabah diimbau untuk secara mandiri melakukan pengecekan status rekening secara berkala guna menghindari risiko pembatasan layanan yang dapat mengganggu aktivitas transaksi.

Selain itu, Bank Aceh juga mengingatkan pentingnya menjaga rekening tetap aktif melalui transaksi rutin, baik melalui ATM, mobile banking, transfer, pembayaran tagihan, maupun aktivitas perbankan lainnya.

Bank Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan perbankan yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi masyarakat Aceh dan sekitarnya, sekaligus mendukung peningkatan literasi keuangan di era digital.

Untuk informasi lebih lanjut terkait status rekening dan layanan perbankan lainnya, nasabah dapat menghubungi layanan pelanggan resmi maupun mendatangi kantor cabang Bank Aceh terdekat.**

BACA JUGA:
BSI Aceh Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Lewat Media Gathering Bersama OJK dan KDEKS

TERKAIT LAINNYA