Nasional

Pegawai Pajak Dipecat Usai Minta Presiden Mundur, Massa Buruh Desak Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif

KETIKKABAR.com – Massa Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) resmi bakal menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026).

Aksi massa ini merupakan perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan hukum di lingkungan birokrasi perpajakan buntut dari pencopotan sepihak Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II.

Langkah disipliner yang diambil institusi tersebut dinilai publik sebagai upaya sistematis untuk membungkam Bursok Anthony yang dianggap whistleblower dengan melaporkan skandal korupsi pajak dan perbankan berskala besar.

Sebelumnya sebagai langkah awal, massa buruh juga telah menggelar demo di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut I di Medan.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam. Salah satu poin utama adalah mempertanyakan hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Bursok.

Mereka menduga adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja yang berani menyuarakan kebenaran.

“Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Saudara Busrok Anthony. Ia berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman,” kata Abdul Arif Namora Sitanggang, penanggung jawab aksi.

Massa juga mendesak keterbukaan informasi mengenai dugaan perusahaan fiktif, seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, yang diduga terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan, seperti laporan Bursok. Hal ini dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang merugikan keuangan negara secara fantastis.

Dicopot Setelah Minta Prabowo-Gibran Mundur

Kasus ini bermula ketika Bursok Anthony Marlon secara terbuka melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

BACA JUGA:
Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Dialogis dan Aksi Humanis di Sinak

Dalam surat terbuka yang viral tersebut, Bursok meminta para pejabat tinggi negara itu mundur dari jabatan mereka karena dianggap gagal menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor perpajakan dan perbankan yang telah ia laporkan sejak 2021.

Tak lama setelah surat itu mencuat ke publik, Bursok resmi dicopot dari jabatannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026. Ia kemudian ditempatkan sebagai pelaksana biasa di lingkungan Kanwil DJP Sumut II.

Bursok menilai pencopotan tersebut tidak wajar karena dilakukan tanpa pemeriksaan internal maupun surat peringatan.

“Karier saya dihancurkan setelah saya membongkar dugaan korupsi perpajakan dan perbankan,” ujar Bursok dalam surat terbukanya.

Klaim Bongkar Dugaan Korupsi dan Perusahaan Fiktif

Dalam rangkaian surat yang ia kirimkan, Bursok mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan yang melibatkan perusahaan fiktif sejak 27 Mei 2021.

Ia menyebut dua perusahaan, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta sejumlah aplikasi investasi dan delapan bank nasional diduga terkait dalam kasus yang menurutnya merugikan negara. Namun hingga kini, Bursok menilai laporannya tidak pernah diproses secara transparan.

Ia bahkan mengklaim sempat menolak uang damai senilai Rp25 miliar demi mempertahankan integritasnya sebagai aparatur negara. “Pengaduan saya bukan pengaduan ecek-ecek. Ini soal hak negara yang hilang,” tulisnya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana, Kementerian Keuangan, maupun DJP terkait tudingan tersebut.

Ironi Kinerja ‘Istimewa’ yang Berujung Sanksi

Pencopotan Bursok Anthony Marlon menyisakan tanda tanya besar terkait objektivitas penilaian kinerja di lingkup DJP. Berdasarkan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai tahun 2025, Bursok menyandang capaian kinerja organisasi berstatus ‘Istimewa’ dengan predikat individu ‘Sangat Baik’.

BACA JUGA:
Polri Mutasi 108 Perwira: 9 Kapolda hingga PJU Mabes Berganti

Namun, rekam jejak gemilang tersebut seolah tidak berarti di hadapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat jabatan administrasi.

“Padahal kinerja saya istimewa. Namun, karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya di-nonjob-kan,” ujar Bursok dengan nada getir.

Menolak Suap Rp25 Miliar Demi Integritas

Dalam pembelaannya, Bursok mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya pernah menolak uang damai sebesar Rp25 miliar demi menjaga integritas sebagai pegawai pajak.

Ia menegaskan bahwa meskipun laporan kekayaannya mencatat banyak utang, ia enggan memperkaya diri melalui jalan haram korupsi. Kini, nasib Bursok berada di ujung tanduk sebagai pelaksana biasa, sementara kasus dugaan perusahaan fiktif yang ia laporkan masih menggantung tanpa penyelesaian transparan.

9 Tuntutan Massa Buruh

Aksi yang akan digelar di Pematangsiantar diperkirakan diikuti dari unsur serikat pekerja, elemen masyarakat sipil, dan Dewan Peduli Negeri.

Massa dijadwalkan berkumpul di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, tepat di depan Siantar Zoo sebelum bergerak menuju kantor DJP Sumut II.

Ada 9 tuntutan yang diajukan massa, di antaranya:

  1. Mempertanyakan mandulnya pengawasan internal DJP.
  2. Mengecam dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Bursok Anthony.
  3. Mendesk pembongkaran dugaan perusahaan bodong (PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers).
  4. Menuntut transparansi data outsourcing dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Meminta pertanggungjawaban aspek K3.
  6. Menyoroti dugaan kegiatan fiktif di Aula Lantai 6 DJP pada November 2025.
  7. Menuntut pembayaran hak pekerja/kekurangan gaji Bursok Anthony.
  8. Meminta kejelasan pemberhentian pekerja pengamanan (Pamdal) atas nama Dahman Bakara.
  9. Meminta penjelasan Manajer PLN UP3 Pematangsiantar terkait pemberhentian tidak wajar Sari Intan Siahaan (28 tahun kerja).

TERKAIT LAINNYA