DaerahNews

Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Peran MPU dalam Rakor se-Aceh 2026

KETIKKABAR.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai lembaga strategis dalam implementasi kekhususan Aceh.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Aceh Besar, Adi Darma, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) MPU se-Aceh tahun 2026 di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Selasa, 14 April 2026.

Adi Darma menyebut program-program MPU selaras dengan visi Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris (Syech Muharram), yang memprioritaskan penegakan syariat Islam guna mewujudkan daerah yang bermarwah dalam bingkai Ahlussunnah wal Jama’ah.

Ulama sebagai Penyeimbang Informasi

Di tengah derasnya arus informasi digital, Adi Darma menilai posisi ulama menjadi krusial sebagai penyejuk sekaligus penjernih situasi di tengah masyarakat.

Peran ini dianggap vital untuk membentengi warga dari pengaruh disinformasi.

BACA JUGA:
Legislator Demokrat Apresiasi Langkah Pemkot Banda Aceh Perkuat Syariat Islam

“Peran ulama tidak hanya dalam menyampaikan dakwah, tetapi juga sebagai penjaga nilai dan penyeimbang informasi, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar,” ujar Adi Darma, Selasa.

Sinergi Pembangunan Berbasis Keislaman

Pemkab Aceh Besar menyatakan kesiapannya untuk terus menjalin kolaborasi erat dengan MPU. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya sebatas penguatan kelembagaan, tetapi juga menyentuh program praktis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami siap terus berkolaborasi dengan MPU, baik dalam penguatan kelembagaan maupun dalam pelaksanaan program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua MPU Aceh Besar, Tgk H. Nasruddin M (Abi Nas), serta jajaran Ketua MPU dari seluruh kabupaten/kota di Aceh.

BACA JUGA:
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Gelar Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026

Melalui Rakor ini, MPU diharapkan semakin solid dalam memberikan pertimbangan keagamaan bagi kebijakan pembangunan di Aceh.[]

TERKAIT LAINNYA