KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Marjani dikabarkan akan langsung menjalani masa penahanan pada Senin, 13 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut dilakukan dalam kapasitas Marjani sebagai tersangka baru.
Modus Operandi “Jatah Preman”
Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia diduga kuat terlibat bersama Gubernur Riau dalam praktik pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau.
Konstruksi perkara ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid dari lonjakan anggaran proyek tahun 2025 yang naik signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, permintaan tersebut membengkak. Melalui kaki tangannya, permintaan fee naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Di internal dinas, praktik lancung ini dikenal dengan istilah “jatah preman”. Pihak yang menolak menyetor diancam akan dicopot dari jabatannya atau dimutasi.
Aliran Dana “7 Batang”
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdesak akhirnya menyepakati permintaan tersebut dengan menggunakan sandi “7 batang”.
Berdasarkan data penyidikan, telah terjadi tiga kali penyetoran dana sepanjang Juni hingga November 2025. Dari kesepakatan awal Rp7 miliar, total dana yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar.
Dari jumlah tersebut, Abdul Wahid diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp2,25 miliar.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna menelusuri keterlibatan pihak lain dalam skandal pemerasan anggaran proyek di Bumi Lancang Kuning tersebut.[]


















