KETIKKABAR.com – Polri menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi program Asta Cita Presiden RI, khususnya di bidang ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menjaga stabilitas distribusi energi melalui pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis energi di tengah dinamika global yang terus berkembang.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah turut berdampak pada kondisi dalam negeri, termasuk potensi kenaikan harga minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung.
Ia menjelaskan, perbedaan harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi memicu celah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda jajaran sepanjang 2025 hingga 2026, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menyebabkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200.
Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000.
“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Polda jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus.
“Sepanjang tahun 2025-2026, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan jumlah tersangka sebanyak 672 orang yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa,” jelas Irhamni.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah strategis dalam penanganan kasus serupa ke depan.
“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas. []


















