Daerah

Kapolda Riau Tinjau Karhutla di Bengkalis, Tekankan Pemadaman dan Penegakan Hukum

KETIKKABAR.comKapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/4/2026).

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan proses pemadaman berjalan maksimal sekaligus memberi dukungan moril kepada tim di lapangan.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi Guru Besar Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Suharjo serta Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar.

Kehadiran mereka menunjukkan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan menggabungkan pendekatan operasional dan ilmiah.

Di lokasi, Kapolda menyapa personel gabungan mulai dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, relawan hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) yang terus berupaya memadamkan api.

“Kami hadir di sini untuk memberikan motivasi, dukungan moril dan memastikan bahwa upaya pemadaman dilakukan secara maksimal. Ini tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, tetapi harus kolaboratif melibatkan semua pihak,” ujar Kapolda.

Ia menegaskan langkah strategis yang dilakukan saat ini adalah menemukan dan memutus titik api sedini mungkin agar kebakaran tidak meluas, terlebih menjelang puncak musim kemarau.

BACA JUGA:
Gaji Ke-13 Pensiunan Cair 2 Juni 2026: Tanpa Biaya dan Otomatis

“Lebih baik bekerja keras sekarang sebelum memasuki puncak kemarau, daripada nanti memadamkan dalam kondisi yang jauh lebih besar dan sulit,” tegasnya.

Selain pemadaman, Kapolda menekankan pentingnya penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Sepanjang 2025, Polda Riau telah menangani 74 kasus dengan jumlah tersangka yang sama.

“Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun yang berlindung di balik alasan kelalaian,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan, Polda Riau bersama stakeholder memasang ratusan papan imbauan di wilayah rawan karhutla, termasuk larangan pemanfaatan lahan bekas terbakar.

“Kami ingin ada efek jera. Lahan yang sudah terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali, termasuk untuk penanaman sawit. Ini bagian dari upaya moratorium agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Sementara itu, Prof. Bambang Hero Suharjo mengingatkan potensi ancaman fenomena El Nino ekstrem yang dapat memperparah karhutla.

BACA JUGA:
Legislator Demokrat Apresiasi Langkah Pemkot Banda Aceh Perkuat Syariat Islam

“Dengan kondisi 2,7 derajat ini, ini persis seperti kejadian kebakaran 1997–1998, di mana lahan yang terbakar mencapai 10 hingga 11 juta hektare dan menimbulkan korban jiwa hingga ratusan orang,” kata Bambang.

Ia juga menyoroti kondisi tinggi muka air kanal yang telah melebihi ambang batas aman sehingga meningkatkan potensi kebakaran.

“Ini harus segera dimitigasi secara komprehensif. Karena ke depan akan semakin kering dan kita akan kekurangan air,” ujarnya.

Bambang menegaskan pentingnya langkah preventif dan sistem peringatan dini dalam menghadapi ancaman tersebut, serta mengapresiasi pendekatan Green Policing yang dilakukan Polda Riau.

Menanggapi hal itu, Kapolda menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pemadaman, pencegahan, penegakan hukum hingga pendekatan ekologis.

“Kita bergerak bersama mencari titik api secara strategis, tujuannya agar tidak terjadi rembetan di tempat lain. Ini adalah komitmen bersama lintas sektor untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya. []

TERKAIT LAINNYA