Nasional

Mudik Lebaran 2026, ASN Bisa WFA 16–17 dan 25–27 Maret

KETIKKABAR.com – Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) selama lima hari bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menjelang dan setelah Lebaran 2026.

Kebijakan ini dibagi menjadi dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan WFA diterapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan.

“Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan tambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik. Tahun ini, Idulfitri diprediksi jatuh pada 19 Maret atau 20 Maret.

BACA JUGA:
Menkeu Ungkap Penyebab Kericuhan Penonaktifan Jutaan Peserta PBI-JKN

Airlangga menjelaskan, WFA akan berlaku pada 16 dan 17 Maret sebagai dua hari sebelum Lebaran. Adapun tiga hari setelah Lebaran ditetapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Kebijakan itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui penerbitan aturan teknis.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan WFA bagi ASN.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” kata Rini dalam kesempatan yang sama.

BACA JUGA:
Bikin Israel Ketakutan! Seberapa Mematikan Rudal Iran?

Rini menegaskan pengaturan teknis pelaksanaan WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah dengan pendekatan selektif.

Setiap instansi diminta menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi tanpa mengganggu pelayanan publik yang bersifat esensial.

“Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan layanan strategis seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor vital lainnya tetap harus berjalan normal selama periode WFA.

Pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan berkelanjutan serta membagi proporsi ASN yang bekerja di kantor maupun secara fleksibel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []

1.824 Orang Kaya Masih Terima PBI JK, Menkes: ‘Hei, Anda Orang Kaya, Bayar BPJS’

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

TERKAIT LAINNYA