Hukum

Miris, Oknum Guru PPPK di Pringsewu Jadi Bandar Sabu demi Modal Nikah

KETIKKABAR.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap sepasang kekasih yang terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Ironisnya, salah satu tersangka berinisial RP (33) merupakan oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasangan ini nekat menjalankan bisnis haram tersebut dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan mengumpulkan modal biaya pernikahan.

Kronologi penangkapan bermula dari diringkusnya tersangka RR (34) di kediamannya di Pekon Pardasuka, Pringsewu, pada Rabu (21/1/2026).

Hanya berselang 30 menit, polisi langsung bergerak mengamankan sang kekasih, RP, di wilayah Kabupaten Tanggamus.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana RR,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, Rabu (28/1/2026).

Penyidik menemukan fakta mengejutkan setelah melakukan pemeriksaan mendalam di kamar tidur sang oknum guru SD tersebut.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

Polisi berhasil menemukan tambahan 11 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lemari pakaian milik tersangka.

Secara total, pihak kepolisian menyita 16 paket sabu dari tangan pasangan kekasih yang diduga sudah beroperasi selama lebih dari enam bulan ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memiliki pembagian peran yang sistematis di mana RR bertugas mengedar, sementara RP berperan sebagai pengelola keuangan dan tempat penyimpanan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa seluruh uang hasil penjualan barang haram tersebut direncanakan untuk membiayai pesta pernikahan mereka.

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas ini sudah berlangsung lebih dari enam bulan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan persiapan biaya pernikahan mereka,” kata Iptu Laksono.

BACA JUGA:
Mantan Wakapolda Metro Jaya Raziman Tarigan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Medan

Kini impian pernikahan keduanya dipastikan kandas setelah mereka resmi ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok besar yang memasok sabu kepada pasangan tersebut. []

Kejari Banda Aceh Sambangi Dua Sekolah, Edukasi Pelajar Bahaya Judi Online dan Investasi

TERKAIT LAINNYA

No Content Available