Hukum

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Belasan Kilo Ganja Dibakar

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Jantho, pada Selasa (27/1/2026) ini menyasar barang bukti dari 51 perkara berbeda.

Barang-barang tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Jantho sepanjang periode akhir tahun 2025 hingga awal 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kewajiban hukum yang harus dituntaskan oleh pihak kejaksaan.

Selain sebagai bentuk transparansi, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor dalam menuntaskan penanganan perkara pidana secara menyeluruh,” ujar Kajari Aceh Besar dalam sambutannya.

Barang bukti yang dihancurkan didominasi oleh kasus narkotika, termasuk sabu seberat 150 gram dan ganja kering mencapai 12 kilogram.

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

Selain itu, petugas juga memusnahkan alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, hingga barang bukti dari kasus pencurian serta perlindungan anak.

Kehadiran perwakilan Polres Aceh Besar, Pengadilan Negeri Jantho, dan Dinas Kesehatan turut memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur.

Proses penghancuran dilakukan dengan metode yang bervariasi tergantung pada jenis dan karakteristik barang buktinya.

Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan pembersih lantai, sementara ganja dan barang lainnya dibakar di dalam drum besi.

Langkah ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.

Kajari kembali menegaskan komitmennya untuk menekan angka kriminalitas dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Aceh Besar.

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Pihaknya menilai peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda di daerah itu.

Penuntasan perkara secara menyeluruh hingga tahap pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi masyarakat luas. []

Aceh Besar Raih Penghargaan UHC Nasional 2026 Kategori Utama

TERKAIT LAINNYA