KETIKKABAR.com – Seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rossan (24), melayangkan gugatan terhadap penyanyi Denada atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penelantaran anak.
Ressa menuntut pengakuan resmi bahwa dirinya adalah anak kandung Denada serta meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 7 miliar.
Kuasa hukum Ressa menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti kuat untuk memenangkan gugatan yang terdaftar sejak November 2025 tersebut.
“Tes DNA sebuah keniscayaan jika perlu pembuktian. Kalau diperlukan, kami akan mengajukan izin untuk melakukan tes DNA,” ujar Mohammad Firdaus Yuliantono, Kamis (15/1/2026).
Pihak penggugat menilai Denada memiliki tanggung jawab hukum yang melekat terhadap anak yang lahir di luar pernikahan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kalau tidak bisa membuktikan itu, ganti rugi jadi sebuah keharusan, karena kembali kepada aturan hukum, anak yang dilahirkan di luar nikah tanggung jawab melekat pada ibu,” tandas Firdaus.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahapan mediasi kedua di pengadilan untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak.
Di sisi lain, manajemen Denada meminta publik memberikan ruang privasi karena menganggap persoalan ini adalah masalah internal keluarga.
Pihak manajemen mengakui situasi ini sangat berat bagi sang artis, namun mereka memastikan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sangat prihatin atas isu publik yang berkembang. Sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga setiap keluarga memiliki privasi dan ceritanya masing-masing,” tulis pernyataan resmi manajemen Denada.
Tim kuasa hukum Denada saat ini masih mempelajari poin-poin gugatan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut di persidangan.
Kasus ini pun menyita perhatian publik mengingat sosok Denada yang merupakan putri dari penyanyi legendaris Emilia Contessa. []
Jenazah Pendaki Syafiq Ali Berhasil Dievakuasi dari Gunung Slamet, Langsung Dibawa ke RS


















