Daerah

Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp 3,9 Juta, Naik 6,7 Persen

KETIKKABAR.comPemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552.

Penetapan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur tentang UMP Aceh 2026 serta Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh tahun 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengonfirmasi bahwa beleid tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur. Langkah ini menjadi acuan standar pengupahan bagi para pekerja di seluruh wilayah Serambi Mekkah.

“Iya benar, Gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 yang dituangkan dalam Keputusan tentang penetapan UMP Aceh tahun 2026 dan Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh tahun 2026,” kata Muhammad MTA dalam keterangannya kepada media, Senin, 5 Januari 2026.

Perincian Kenaikan Upah

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMP Aceh 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau setara dengan Rp 246.346.

BACA JUGA:
Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Sekda Aceh

Dengan penyesuaian tersebut, angka upah minimum yang sebelumnya berada di kisaran Rp 3,6 juta kini naik menjadi Rp 3,9 juta.

Muhammad MTA menjelaskan bahwa penentuan angka ini didasarkan pada rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang pleno yang digelar pada akhir Desember 2025 dengan mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi, termasuk nilai indeks tertentu yang dipengaruhi oleh nilai alpha.

“Berdasarkan nilai indeks tertentu, kenaikan tentu dipengaruhi oleh nilai alpha berkisar antara 0,5 sampai dengan 0,9. Perwakilan Pemerintah Aceh sepakat pada nilai kenaikan terendah,” ujarnya.

Pertimbangan Bencana Banjir dan Longsor

Keputusan Pemerintah Aceh untuk mengambil nilai kenaikan terendah (alpha terendah) bukan tanpa alasan. Muhammad MTA menyebut kondisi darurat bencana yang tengah melanda sebagian besar wilayah Aceh menjadi faktor pertimbangan utama dalam kebijakan pengupahan tahun ini.

Situasi Aceh yang saat ini sedang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor di 18 kabupaten/kota dinilai berdampak luas pada stabilitas ekonomi daerah.

BACA JUGA:
Polri Mutasi 108 Perwira: 9 Kapolda hingga PJU Mabes Berganti

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menyeimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah masa sulit.

“UMP maupun UMSP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” pungkas Muhammad MTA. []

Sidang Nadiem Makarim Ricuh: Jaksa “Gembok” Mulut Terdakwa, Kuasa Hukum Berang!

TERKAIT LAINNYA