Hukum

PT SRM Bantah WNA Cina Serang TNI, Pertanyakan Kehadiran Aparat di Tambang

KETIKKABAR.com – Pihak manajemen PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) akhirnya angkat bicara mengenai insiden yang melibatkan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dengan personel TNI di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Perusahaan membantah keras tudingan penyerangan dan justru mempertanyakan legalitas kehadiran aparat di wilayah tambang tersebut.

Insiden yang terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 tersebut sebelumnya dilaporkan bermula dari aksi empat WNA yang menerbangkan drone.

Saat lima personel TNI dan petugas keamanan mencoba melakukan klarifikasi, sebelas WNA lainnya disebut datang membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan serta perusakan kendaraan.

Bantahan Penyerangan dan Penggunaan Senjata

Direktur Utama PT SRM, Li Changjin, membenarkan bahwa staf teknis mereka yang berkewarganegaraan Tiongkok mengoperasikan drone di area tambang. Namun, Li menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan, bukan di kawasan militer.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 16 Desember 2025, Li membantah tudingan penyerangan terhadap anggota TNI. Ia menyebut stafnya justru merasa terancam saat perangkat drone dan ponsel mereka disita, bahkan rekaman di dalamnya dihapus sebelum dikembalikan.

“Pada saat kejadian, staf teknis kami merasa ketakutan karena perlengkapan mereka langsung disita. Kami juga tidak mengetahui kepentingan pihak tertentu berada di lokasi tersebut,” ujar Li Changjin.

BACA JUGA:
KPK Periksa Marjani, Ajudan Gubernur Abdul Wahid Terancam Ditahan

Li juga menepis kabar bahwa stafnya membawa senjata tajam, airsoft gun, hingga alat setrum. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang mendukung narasi tersebut. “Staf teknis kami tidak pernah melakukan tindakan ilegal, termasuk perusakan kendaraan atau membawa senjata,” ungkap Li.

Sengketa Kepemilikan dan Status Chief Security

Terkait laporan perusakan kendaraan, Li mengklaim tidak tahu-menahu dan menyatakan mobil double cabin bernopol L 8939 BE yang ada di lokasi bukanlah milik PT SRM.

Lebih jauh, Li Changjin memberikan klarifikasi mengejutkan mengenai sosok IK, yang sebelumnya disebut sebagai Chief Security PT SRM. Li menegaskan bahwa IK bukanlah bagian dari manajemen maupun karyawan perusahaan. Sebaliknya, IK diduga melakukan pendudukan fasilitas tambang secara tidak sah.

“Yang bersangkutan bukan staf PT SRM. Saat ini yang bersangkutan bersama pihak lain sedang didalami oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pendudukan ilegal, pemalsuan dokumen, dan pendaftaran badan hukum,” kata Li Changjin.

BACA JUGA:
Pecandu Judi Online Kalap, Sepupu Tewas Ditebas dan Istri Kritis Akibat Uang Taruhan

Pertanyakan Kehadiran TNI

Li menjelaskan bahwa PT SRM telah memenangkan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terkait sengketa lahan dengan perusahaan lain. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri, termasuk laporan perusakan dan pencurian aset perusahaan.

Di akhir keterangannya, Li mempertanyakan urgensi kehadiran prajurit TNI di area tambang yang statusnya masih menjadi obyek sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bareskrim.

“Ada apa sehingga TNI ikut berada di area tambang yang status penguasaannya masih disengketakan dan tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta dalam penyelidikan Bareskrim Polri,” tutup Li Changjin. []

Geger! WNA Cina Nekat Serang Prajurit TNI dengan Senjata Tajam dan Airsoft Gun di Kalbar

TERKAIT LAINNYA