Hukum

Penanganan Hukum Terasa Tebang Pilih: Kasus Kebakaran Ruko vs. Tragedi Ponpes Al Khoziny

KETIKKABAR.com – Gelombang kritik bermunculan di media sosial setelah warganet membandingkan penanganan hukum pada dua tragedi besar yang terjadi baru-baru ini: kebakaran ruko Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang, dan robohnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang menyebabkan 67 santri meninggal dunia.

Perbandingan ini memicu sorotan publik setelah unggahan seorang pengguna media sosial viral dan memicu diskusi luas di jagat maya.

Banyak warganet menilai bahwa respons negara terhadap kedua tragedi tersebut tampak berbeda, menimbulkan kesan adanya perlakuan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Respons Cepat pada Kasus Kebakaran Ruko Terra Drone

Dalam kasus kebakaran ruko Terra Drone, yang terjadi beberapa hari lalu, polisi bergerak cepat dengan menetapkan Direktur Utama perusahaan berinisial MW sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan hanya beberapa hari setelah kebakaran yang merenggut 22 korban jiwa.

Namun, respons berbeda terlihat pada insiden robohnya Ponpes Al Khoziny, yang menewaskan lebih banyak korban. Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka terkait insiden tersebut.

Sebaliknya, pemerintah pusat justru memberikan dukungan dan bantuan kepada pihak pesantren, termasuk rencana pembangunan ulang fasilitas pesantren menggunakan anggaran APBN sebesar Rp125 miliar.

BACA JUGA:
Pemerintah Tutup Permanen Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan

Perbandingan yang Memantik Diskusi Publik

Perbedaan penanganan ini memantik respons publik. Salah satu unggahan yang beredar di media sosial menuliskan narasi yang membandingkan kedua tragedi tersebut:

“Gedung terbakar, 22 meninggal, dirutnya jadi tersangka. Pesantren roboh, 67 meninggal, pengasuhnya dapat bantuan negara.”

Unggahan ini mendapat ribuan retweet, komentar, dan reaksi, mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap ketimpangan penanganan kedua kasus.

Sejumlah warganet pun mempertanyakan mengapa dalam kasus robohnya Ponpes Al Khoziny—yang diduga terjadi karena bangunan tidak memenuhi standar konstruksi—belum ada proses hukum yang menjerat pihak yang bertanggung jawab.

Mereka menilai negara seharusnya bertindak adil dan menindak siapa pun yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Warganet Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum

Di kolom komentar, sejumlah pengguna media sosial menyuarakan kekecewaan mereka terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan dalam penegakan hukum. Salah satu warganet dengan akun @akarrrandu menulis:

“Korban tewas ribuan, rumah hancur ribuan, barang bukti kayu gelondongan ada, tersangka nggak ada!!!”

BACA JUGA:
Pengakuan Korban Kyai Cabul: Disuruh Telan Air Mani agar Diakui Guru Toriqoh

Komentar tersebut mendapat ribuan suka dan ratusan retweet, menandakan tingginya perhatian publik terhadap ketimpangan penegakan hukum dalam kedua kasus tersebut.

Akun @ellidapid bahkan menyinggung kemungkinan adanya faktor politik dalam penanganan kasus ini. Ia menulis:

“Gedung yang terbakar itu nggak ngaruh ke suara saat pemilu, jadi ya diproses sewajarnya. Sedangkan yang pesantren roboh, bisa mempengaruhi perolehan suara sampai tingkat nasional. Makanya dibuat berhutang untuk pemilu berikutnya.”

Sementara itu, akun @kangsurya85 mengkritik ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum terhadap kedua tragedi tersebut. Ia menyatakan:

“Inilah contoh konkret di mana pemberlakuan hukum terhadap sesama warga negara itu tidak sama. Walaupun sama-sama berakibat hilangnya nyawa banyak orang.”

Komentar-komentar ini kemudian dibagikan kembali secara masif hingga menjadi salah satu topik pembahasan terbesar terkait isu hukum dan kebencanaan hari ini.

Penanganan kedua kasus tersebut kini tengah menjadi sorotan besar di media sosial, dengan masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum, tanpa melihat faktor status atau kedudukan pihak-pihak yang terlibat. []

Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SD Kalibaru Ditetapkan Tersangka

TERKAIT LAINNYA