KETIKKABAR.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan upacara dengan penuh khidmat pada Selasa pagi, 9 Desember 2025, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi serta pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini bukan sekadar seremoni, melainkan momen penting untuk melakukan refleksi mendalam mengenai komitmen bersama dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi.
Dalam amanat tersebut, disampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemenuhan tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
“Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” adalah tema yang diusung oleh Kejaksaan Republik Indonesia tahun ini.
Tema ini menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merupakan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan, tetapi juga merampas hak rakyat atas pelayanan publik yang seharusnya mereka terima.
Dalam data yang disampaikan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mencapai Rp279,9 triliun, yang berdampak langsung pada tertundanya berbagai proyek pembangunan fasilitas publik, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Dengan latar belakang tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Jaksa Agung Republik Indonesia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas seluruh jajaran kejaksaan, dengan menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari dalam diri setiap aparat penegak hukum.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Integritas dan profesionalisme adalah pilar utama yang akan menjaga kehormatan institusi demi kepercayaan rakyat,” tegas Jaksa Agung dalam amanatnya, yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Setelah upacara, acara dilanjutkan dengan pembagian souvenir dan stiker Hari Anti Korupsi Sedunia kepada masyarakat yang melintas di sekitar Jalan T. Bachtiar P. Polem, tepat di depan Kantor Kejari Aceh Besar.
Sebagai bagian dari upaya edukasi publik, para pegawai Kejaksaan juga membentangkan spanduk bertema Hari Anti Korupsi Sedunia, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Besar ingin menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam perang melawan korupsi, guna mewujudkan masyarakat Aceh Besar yang sejahtera dan Indonesia yang bersih dari praktik-praktik korupsi. []
Aksi Heroik Prajurit Kodam IM, Bawa Bantuan Logistik ke Desa Isolir di Aceh Tenggara

















