KETIKKABAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali menuntaskan dua perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Pakistan, masing-masing Fazal Abbas dan Muhammad Azeem.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, Kamis (4/12/2025).
Kadafi menjelaskan bahwa pada Selasa (25/11) sekitar pukul 15.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh telah melakukan eksekusi putusan terhadap terpidana Fazal Abbas.
Eksekusi dilakukan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9887 K/Pid.SUS/2025 tanggal 9 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Fazal Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan izin tinggal. Ia dijatuhi pidana penjara enam bulan dan denda Rp5 juta, subsidair satu bulan kurungan,” ujar Kadafi.
Ia menambahkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Fazal Abbas dinyatakan telah mencukupi sesuai putusan, serta yang bersangkutan telah menyatakan bersedia membayar denda.
“Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Imigrasi Banda Aceh untuk proses deportasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Pada perkara terpisah, Pengadilan Negeri Banda Aceh juga telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Muhammad Azeem, WNA Pakistan lainnya.
Majelis hakim menyatakan Azeem bersalah karena dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tersebut.
“Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp5 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” kata Kadafi.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.
Dengan diterimanya putusan oleh kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyerahan kepada pihak imigrasi untuk tindakan lebih lanjut berupa deportasi. []
Pemerintah Hentikan Operasional Tiga Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru











