KETIKKABAR.com – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengungkapkan bahwa hingga kini mereka belum menerima ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diarsipkan.
Kepala ANRI, Mego Pinandito, menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat mengarsipkan dokumen yang diserahkan oleh pemiliknya.
Mego menegaskan bahwa ANRI tidak memiliki wewenang untuk menagih dokumen dari individu atau lembaga.
“Kami tidak punya wewenang untuk menagih, jadi jika sudah selesai dan ditetapkan oleh lembaga terkait, baru bisa diserahkan ke ANRI,” jelas Mego di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11/2025).
Saat ditanya lebih lanjut apakah ANRI sudah menerima ijazah asli Jokowi, Mego membantahnya. “Kami memiliki banyak arsip dari KPU, namun bukan itu,” ujarnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Mego menyebutkan bahwa KPU memiliki salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi.
Sementara itu, ijazah asli tetap berada di tangan Jokowi. Mego menambahkan bahwa arsip haruslah dokumen asli untuk memastikan keautentikannya.
“Ijazah biasanya disimpan oleh yang punya ijazah, yang pertama. Arsip yang ada di KPU hanya salinan atau fotokopi yang telah dilegalisasi, bukan arsip autentik,” kata Mego.
Jadi, meskipun salinan ijazah Jokowi disimpan di KPU, dokumen asli tetap berada di tangan Presiden Jokowi.[]
Pencekalan Senyap: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi


















