KETIKKABAR.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Salah satu sorotan utama ICW adalah ketidakjelasan status Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang hingga kini belum dipanggil sebagai saksi, meski keterlibatannya disebut sangat relevan dalam penyelidikan.
ICW menduga adanya intervensi politik dalam penanganan kasus ini, mengingat status Bobby sebagai menantu Presiden Joko Widodo.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut bahwa penundaan pemeriksaan terhadap Bobby mengindikasikan bahwa lembaga anti-rasuah ini telah “masuk angin” dan tidak lagi independen dalam melaksanakan tugasnya.
“Diduga ini adalah sinyal bahwa KPK sudah ‘masuk angin’,” ujar Zararah dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, sebelumnya telah memerintahkan agar Bobby dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup.
Keterlibatan Bobby dalam kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa ia diduga menggeser anggaran APBD Sumut untuk membiayai proyek pembangunan jalan di daerah Sipiongot dan Hutaimbaru tanpa persetujuan Badan Anggaran DPRD Sumut.
ICW menilai tindakan Bobby tersebut melanggar aturan, dan berpotensi menjadi bentuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Zararah menegaskan, tindakan Bobby yang mengganti anggaran tanpa persetujuan DPRD Sumut perlu diperiksa lebih lanjut oleh KPK. “Apa yang dilakukan Bobby patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebagai bentuk protes, ICW menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (14/11/2025), dengan membawa spanduk besar yang bertuliskan, “Kalau KPK Masih Independen, Periksa Bobby Sekarang!”
Mereka juga menampilkan wayang, topeng, dan batang pisang sebagai simbol sindiran terhadap KPK yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus ini.
Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta publik untuk bersabar dan menunggu proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
Budi menegaskan bahwa KPK telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan, dan sidang terbuka dapat diakses oleh publik untuk melihat fakta-fakta persidangan.
“Proses hukum sedang berjalan, kita tunggu hasil persidangannya. Tim jaksa akan menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Budi.
Meskipun Bobby belum dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan, ia menyatakan bahwa kemungkinan pemanggilan Bobby tetap terbuka dalam rangkaian pembuktian di persidangan.
Sementara itu, dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting dan Rasuli Efendi Siregar telah didakwa menerima suap terkait dua proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai total Rp8,39 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (19/11/2025), keduanya disebut menerima suap serta janji commitment fee dari kontraktor proyek jalan, dengan jumlah suap yang diterima oleh Topan mencapai Rp6,68 miliar dan Rasuli sebesar Rp1,71 miliar.
“Topan dan Rasuli menerima uang Rp50 juta serta janji commitment fee 4% dan 1% dari total kontrak proyek,” kata Jaksa Penuntut KPK, Eko Wahyu Prayitno, dalam dakwaan tersebut.[]
48 WNI Ditahan dalam Operasi Penipuan Daring di Myanmar: KBRI Gerak Cepat!










