KETIKKABAR.com – Dalam sebuah langkah berani yang mengguncang dunia pemberantasan korupsi, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin, 17 November 2025, melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, ke Dewan Pengawas KPK.
Laporan ini menyasar dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara, yang melibatkan Gubernur Bobby Nasution.
Yusril Skaimudin, Koordinator KAMI, menegaskan bahwa laporan ini berfokus pada dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution, yang meskipun telah disebutkan dalam berbagai media, hingga kini belum diperiksa oleh penyidik KPK.
“Hari ini kami melapor ke Dewas KPK atas dugaan upaya penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ungkap Yusril, mengingatkan bahwa tindakan ini telah merusak kepercayaan publik terhadap KPK.
Rossa Purbo Bekti, yang telah mengabdi di KPK sejak 2016, bukan sosok asing bagi perbincangan kontroversial.
Dalam perjalanan karirnya, ia terlibat dalam sejumlah kasus besar, mulai dari e-KTP, OTT KPU Wahyu Setiawan, hingga memimpin Satgas penyidikan yang mengarah pada Syahrul Yasin Limpo.
Meski berkarir di dunia pemberantasan korupsi, namanya tak lepas dari sorotan tajam, terutama terkait peranannya dalam kasus Harun Masiku.
Rossa sempat terseret dalam polemik besar setelah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Insiden tersebut berujung pada laporan ke Dewan Pengawas KPK, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM setelah ia menyita ponsel milik Hasto.
Kontroversi ini mengguncang KPK, bahkan sempat muncul desas-desus bahwa Firli Bahuri, Ketua KPK waktu itu, berniat untuk memulangkan Rossa ke Polri.
Namun meskipun diterpa angin kontroversi dan tantangan besar, Rossa tetap bertahan dan melanjutkan karirnya di lembaga antikorupsi tersebut.
Kini, ia kembali menjadi sorotan, kali ini terkait dugaan penghambatan dalam penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Bobby Nasution.[]


















