Hukum

KPK Disindir Takut Periksa Bobby Nasution, Begini Respons Baliknya

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara setelah disindir Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai lembaga antirasuah itu takut memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan proyek pembangunan jalan di Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta publik menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Ia menegaskan bahwa perkara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (TOG), sudah dilimpahkan dan segera disidangkan.

“Perkara ini sudah limpah ke PN. Kita tunggu penetapan jadwal sidangnya dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses publik,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Budi menambahkan, meski Bobby tak dipanggil pada tahap penyidikan, peluang pemanggilannya sebagai saksi tetap terbuka di persidangan.

Seluruh alat bukti, mulai dari saksi hingga barang bukti, akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sehari sebelumnya, ICW menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Mereka membawa wayang kertas, topeng tokoh publik, dan spanduk oranye besar sebagai simbol kritik bahwa KPK dinilai enggan memeriksa Bobby Nasution.

“Kita menuntut KPK memeriksa Bobby dalam perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot–Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot,” ujar Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah.

Zararah mengingatkan bahwa Majelis Hakim Tipikor Medan sebelumnya telah memerintahkan Jaksa KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi pada sidang terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.

Ia juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang pada September 2025 menyebut pemeriksaan Bobby bisa dilakukan jika ada perintah pengadilan.

Bahkan, menurut laporan media, penyidik KPK disebut pernah mengusulkan pemanggilan Bobby, namun tidak ditindaklanjuti pimpinan satgas penyidikan.

Selain Topan Obaja Ginting, dua pejabat lain ikut terseret dan kini menjadi terdakwa:

  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK

  • Heliyanto, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut

BACA JUGA:
Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil, Pria di Makassar Diamankan Polisi

Ketiganya didakwa menerima suap terkait pengaturan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.

“Hari ini, Tim JPU KPK melimpahkan perkara… ke PN Tipikor Medan atas nama tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto,” kata Budi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan Bobby Nasution masih menunggu laporan resmi dari tim jaksa.

“Kita juga sedang menunggu laporan itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Senin (10/11/2025).

Laporan tersebut baru masuk setelah perkara terdakwa utama, Muhammad Akhirun Piliang, memperoleh putusan. Barulah setelahnya dipertimbangkan apakah Bobby akan dipanggil dalam sidang terkait perkara Topan Obaja Ginting.

“Ini kan belum putusan. Kita tunggu bersama hasil persidangannya,” tambahnya.[]

Purbaya Meledak: Kalau Saya, Mending Nggak Bayar Utang Whoosh!

TERKAIT LAINNYA