KETIKKABAR.com – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara setelah Pengadilan Banding Paris mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Keputusan itu diambil karena proses banding kasus pendanaan ilegal kampanye dari Libya masih berjalan.
Sarkozy resmi keluar dari Penjara La Santé pada Senin (10/11/2025) waktu setempat, setelah mendekam selama 20 hari.
Ia sebelumnya mulai menjalani hukuman pada 21 Oktober, usai dinyatakan bersalah terkait upaya mendapatkan pendanaan dari Libya untuk kampanye pilpres Prancis tahun 2007.
“Pengadilan menyatakan permohonan pelepasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan yudisial,” kata Ketua Pengadilan Banding Paris, dikutip dari BFMTV, Selasa (11/11/2025).
Selama masa pembebasan sementara, pengadilan menetapkan sejumlah pembatasan ketat terhadap Sarkozy. Ia dilarang meninggalkan wilayah Prancis dan tidak boleh berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Gérald Darmanin maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pengadilan menilai risiko tekanan atau kolusi dengan terdakwa dan saksi lain “tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan”, mengingat sejumlah saksi kunci berada di berbagai negara.
Jaksa penuntut dalam kasus ini mendukung pembebasan Sarkozy dengan alasan bahwa mantan presiden itu selalu kooperatif dan hadir dalam setiap persidangan.
Salah satu pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, menyatakan bahwa fokus tim hukum kini adalah menyiapkan sidang banding untuk membatalkan vonis hukuman sebelumnya.
“Langkah selanjutnya adalah sidang banding dalam kasus pendanaan ilegal kampanye tahun 2007,” kata Ingrain kepada wartawan.
Berbicara melalui video di pengadilan, Sarkozy menggambarkan masa penahanannya sebagai “mimpi buruk” dan pengalaman yang “sangat melelahkan.”
Pada September 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sarkozy atas tuduhan konspirasi kriminal dalam kasus pendanaan kampanye dari Libya. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan korupsi pasif dan pendanaan ilegal lainnya.
Sarkozy, yang menjabat sebagai Presiden Prancis periode 2007–2012, secara konsisten membantah seluruh tuduhan, menyebut kasus tersebut bermotif politik. []
Israel Langgar Gencatan Senjata, Serangan Udara di Gaza Tewaskan Dua Orang Termasuk Anak







