Daerah

Sekda Aceh Dorong KPI Susun Aturan Pengawasan Media Sosial

KETIKKABAR.com – Sekda Aceh, M. Nasir, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk mengambil langkah cepat dalam mengawasi konten di media sosial yang diproduksi oleh masyarakat Aceh.

Desakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran, yang memperluas peran KPI hingga ke ranah media digital.

Menurut Nasir, meningkatnya fenomena konten negatif di media sosial menjadi tantangan serius karena dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan etika budaya masyarakat Aceh.

“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh, serta syariat Islam,” ujar Nasir usai rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025).

Nasir menegaskan, Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh telah mengamanatkan KPI Aceh untuk segera menyusun peraturan pelaksana yang memuat pedoman etika bermedia sosial dan sanksi bagi para pelanggar norma.

BACA JUGA:
Kapolda Aceh Gelar "Saweu Keude Kupi" Bersama Influencer, Perkuat Sinergi Literasi Hukum di Ruang Digital

“Qanun ini hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai nilai kita, seperti penggunaan bahasa kasar atau peran yang menyalahi etika. Saya harap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat kita bahas bersama lagi,” tambahnya.

Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh, termasuk dalam bentuk kebijakan anggaran, ketika KPI sudah menunjukkan kerja nyata.

Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik arahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPI Aceh kini tidak hanya berlandaskan Undang-Undang Penyiaran Nasional, tetapi juga diperkuat oleh Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan mandat khusus mengawasi media baru.

“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami juga berharap Pemerintah Aceh dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” ujar Reza.

BACA JUGA:
Syech Muharram Hadiri Muscab PKB Aceh Besar, Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan

Untuk tahun 2025, KPI Aceh telah menyiapkan sejumlah program strategis, antara lain:

  • Penyusunan Pergub tentang Penyiaran Internet.
  • Penambahan tujuh tenaga ahli di bidang penyiaran.
  • Pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota.
  • Penyelenggaraan KPI Aceh Award bagi lembaga penyiaran dan influencer berpendidikan.
  • Penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember melalui Keputusan Gubernur.

Melalui langkah-langkah ini, KPI Aceh berharap dapat menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan karakter serta nilai-nilai syariat Islam di Aceh. []

Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

TERKAIT LAINNYA