KETIKKABAR.com – Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen ban terkemuka, dikabarkan telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Serikat Pekerja menuding perusahaan melakukan tindakan sepihak dan menabrak perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, mengonfirmasi bahwa serikat dan para pekerja yang terkena PHK akan melakukan perlawanan terhadap keputusan perusahaan.
Guntoro merinci bahwa total ada 370 orang karyawan yang terkena PHK.
- 200 orang dari bagian produksi.
- Sisanya (170 orang) dari bagian logistik, yang direncanakan akan diganti dengan pihak ketiga mulai April 2026.
“Pihak perusahaan beralasan PHK dilakukan karena efisiensi dan restrukturisasi,” kata Guntoro, Jumat (31/10/2025).
Menurut Guntoro, keputusan sepihak perusahaan ini melanggar poin dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh manajemen dan karyawan. Dalam PKB tersebut, PHK seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak dari manajemen.
Guntoro juga menyebut bahwa meskipun PHK pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, prosesnya dilakukan secara “smooth” atau melalui mekanisme yang lebih baik.
Untuk memperjuangkan hak-hak karyawan, serikat pekerja berencana membawa persoalan ini ke instansi terkait.
“Kami juga akan meminta dukungan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Bekasi,” pungkas Guntoro.
Langkah-langkah yang akan ditempuh serikat pekerja termasuk:
- Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
- Melapor ke Kementerian Tenaga Kerja.
- Meminta dukungan dari DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Bekasi. []
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Kembali Naik di Awal November




















