KETIKKABAR.com – TKS, mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kini menjadi sorotan setelah sebuah video yang menampakkan dirinya dugem di klub malam viral di media sosial.
TKS, yang tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS, disebut-sebut bergaya hidup hedonisme.
Hedonisme sendiri adalah pandangan hidup yang mengutamakan kesenangan dan kepuasan pribadi sebagai tujuan utama, sering kali diwujudkan melalui pengeluaran dan gaya hidup konsumtif berlebihan.
Dari penelusuran di lingkungan kampus, lingkaran pertemanan TKS disebut-sebut berasal dari kalangan anak orang mampu.
“Kalau (kumpulan teman-temannya) kalau dilihat memang seperti anak orang mampu (berada),” Kata Ripe (bukan nama sebenarnya), teman TKS, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (29/10/2025).
Ripe mengakui, secara fisik TKS terbilang menarik dan modis, serta menggunakan ponsel iPhone, yang juga menjadi sorotan di media sosial.
“Kalau HP-nya iPhone sih setahuku,” tambahnya.
Mengenai status TKS sebagai penerima beasiswa KIP-K, Ripe menyebut TKS berasal dari keluarga broken home.
“Katanya sih broken home, tapi saya tidak tahu langsung. Aslinya kalau mahasiswa biasa ya layak dia dapat KIP,” jelasnya.
Buntut dari aksi dugem yang terekam dalam video viral, pihak kampus mengambil tindakan tegas.
Sekretaris UNS Agus Riewanto membenarkan bahwa TKS adalah mahasiswa angkatan 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan terbukti melanggar aturan.
Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.
Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi berat kepada TKS:
- Pencabutan Beasiswa KIP-K: Beasiswa KIP-K resmi dicabut dan TKS juga tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi.
- Surat Peringatan Pertama: TKS dijatuhi sanksi berupa surat peringatan pertama.
- Wajib Konseling: TKS diwajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan.
Agus menerangkan, sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa.
“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. []
Tegas! UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswi yang Kepergok Dugem


















