KETIKKABAR.com – KPK kembali melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK resmi menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu Heri Sudarmanto (HS), yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker pada era kepemimpinan Menteri Hanif Dhakiri.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS. Mantan Sekjen Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Budi mengonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Heri Sudarmanto telah diterbitkan pada bulan Oktober 2025 ini. Meskipun demikian, KPK belum menjabarkan secara rinci peran dan sangkaan pasal untuk Heri Sudarmanto.
Sebelumnya, Heri diketahui telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu.
Kasus ini telah membongkar dugaan praktik korupsi yang terstruktur secara sistematis di Kemnaker. Menurut KPK, modus operandi yang digunakan adalah setiap permohonan RPTKA hanya akan diproses jika pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Praktik haram ini diduga telah berhasil mengumpulkan dana sedikitnya Rp 53,7 miliar selama rentang waktu 2019 hingga 2024.
- Dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh para pejabat teras.
- Uang juga diduga dibagikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA.
- Total dana yang dibagikan ke puluhan pegawai mencapai Rp 8,94 miliar, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita total 44 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah.
Aset puluhan bidang tanah itu diduga milik tersangka Jamal Shodiqin (JS), seorang staf Kemnaker, yang dikelola untuk kepentingan tersangka Haryanto (HY), mantan Dirjen Binapenta dan PKK.
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka menyusul delapan orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Seluruh tersangka berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Berikut adalah daftar 9 tersangka yang terlibat (termasuk Heri Sudarmanto/HS):
| No. | Nama Tersangka | Jabatan | Dugaan Penerimaan |
| 1 | Heri Sudarmanto (HS) | Mantan Sekjen Kemnaker | (Belum Dirinci) |
| 2 | Haryanto (HY) | Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025) | Rp 18 miliar |
| 3 | Putri Citra Wahyoe (PCW) | Staf Direktorat PPTKA (2019–2024) | Rp 13,9 miliar |
| 4 | Gatot Widiartono (GTW) | Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025) | Rp 6,3 miliar |
| 5 | Devi Anggraeni (DA) | Direktur PPTKA (2024–2025) | Rp 2,3 miliar |
| 6 | Alfa Eshad (ALF) | Staf Direktorat PPTKA (2019–2024) | Rp 1,8 miliar |
| 7 | Jamal Shodiqin (JS) | Staf Direktorat PPTKA (2019–2024) | Rp 1,1 miliar |
| 8 | Wisnu Pramono (WP) | Direktur PPTKA (2017–2019) | Rp 580 juta |
| 9 | Suhartono (SH) | Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023) | Rp 460 |
Cak Imin: Indomaret dan Alfamart ‘Raksasa Gurita’ yang ‘Bunuh’ Ekonomi Rakyat Kecil


















