Nasional

BPKN Turun Gunung! Dirut AQUA Akan Dipanggil Soal Dugaan Klaim “Air Pegunungan”

KETIKKABAR.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan akan segera memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, selaku produsen AQUA.

Langkah ini diambil menyusul temuan inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di salah satu pabrik AQUA di Subang, Jawa Barat, yang mengungkap dugaan bahwa sumber air yang digunakan ternyata berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam iklan.

Menanggapi kehebohan dan laporan publik yang masuk, Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konsumen memperoleh informasi yang benar dan jujur, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” tegas Mufti Mubarok dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Tidak hanya memanggil, BPKN juga akan mengirimkan tim investigasi langsung ke lokasi pabrik untuk memverifikasi kebenaran informasi mengenai aktivitas pengambilan air dari sumur bor.

BACA JUGA:
Selat Malaka Memanas, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Aparat Intelijen di Batam!

Isu ini mencuat lantaran citra dan slogan AQUA sangat identik dengan klaim “Air pegunungan yang murni dan alami,” yang memberi kesan bahwa produk tersebut berasal langsung dari mata air. Mufti menegaskan bahwa jika klaim iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka hal itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Untuk menelusuri masalah ini lebih lanjut, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian, terutama terkait izin sumber air dan standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

Mufti Mubarok menekankan bahwa langkah ini ditujukan murni demi menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA:
Sebut Rata-rata IQ Indonesia 78 dan Salahkan Pendidikan Orang Tua, Pernyataan Kepala BGN Picu Polemik?

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya. []

Geger di Mandalika! KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Libatkan WN Cina

TERKAIT LAINNYA