KETIKKABAR.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi yang diajukan oleh tiga anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman (IA), pemilik rental mobil di Tangerang.
Dalam putusan kasasi bernomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim tidak hanya memperbaiki vonis pidana, tetapi juga mewajibkan para terdakwa membayar restitusi total sebesar Rp 576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka.
Vonis terhadap dua terdakwa utama diperbaiki dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.
LPSK Apresiasi Putusan: Korban Sebagai Subjek Hukum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan ini sangat penting karena menegaskan posisi korban sebagai subjek hukum dalam sistem peradilan pidana militer.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun justru menguatkan asas tanggung jawab pelaku, sebab hal ini memungkinkan pembebanan kewajiban restitusi yang sebelumnya tidak dapat diterapkan pada hukuman seumur hidup.
“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” jelas Sri Nurherwati dalam siaran pers LPSK, Sabtu (18/10/2025).
Menurut LPSK, Mahkamah Agung (MA) dan peradilan militer kini berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana pemidanaan harus mengembalikan hak-hak korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
Rincian Hukuman dan Restitusi
Dalam amar putusan, rincian hukuman terhadap tiga terdakwa adalah sebagai berikut:
- Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo
- Vonis: 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Restitusi: Wajib membayar Rp 209.633.500 kepada keluarga almarhum IA dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli.
- Terdakwa II Sersan Satu Akbar Adli
- Vonis: 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Restitusi: Wajib membayar Rp 147.133.500 kepada keluarga IA dan Rp 73.177.100 kepada korban Ramli.
- Terdakwa III Sersan Satu Rafsin Hermawan
- Vonis: 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Restitusi tersebut wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
LPSK sendiri telah memberikan perlindungan menyeluruh kepada 7 orang saksi dan anggota keluarga korban dalam perkara ini, termasuk perlindungan keamanan, pendampingan psikologis, hingga fasilitasi penilaian restitusi. []
Persija Hajar Persebaya 3-1, Naik ke Posisi 5 Klasemen Super League




















