Daerah

Geger Mahar Rp3 Miliar Ternyata Cek Kosong, Sekjen Kemenag Ingatkan KUA Lebih Teliti

KETIKKABAR.com – Kasus pernikahan Tarman (74) dengan Shela Arika (24) di Pacitan yang digegerkan oleh mahar berupa cek kosong senilai Rp 3 miliar menuai perhatian serius dari Kementerian Agama (Kemenag).

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu di Indonesia untuk meningkatkan kehati-hatian dan melakukan pengecekan administrasi pernikahan secara ketat sebelum akad nikah dilaksanakan.

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pernikahan adalah ibadah yang sakral dan tidak boleh dinodai oleh unsur main-main, apalagi penipuan.

“Jadi saya menghimbau teman-teman KUA, penghulu di seluruh Indonesia, agar betul-betul melaksanakan tugas dengan baik, dengan amanah, dengan kehati-hatian,” kata Kamaruddin, yang juga Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Ia menilai kasus mahar cek kosong di Pacitan telah menjadi preseden buruk yang berpotensi merugikan masyarakat dan harus dicegah agar tidak terulang. Kamaruddin khawatir jika kasus ini tidak dicegah, akan ada oknum calon pengantin lain yang meniru, atau bahkan sudah terjadi tanpa terekspos.

BACA JUGA:
BPSDM Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Pendidikan Mahasiswa Terdampak Bencana Hidrometeorologi

“Atau bisa jadi sudah ada yang terjadi tidak ketahuan kan, nanti ketahuannya di belakang gitu kan, atau tidak sempat terekspos gitu lah,” ujarnya.

Ia kembali menekankan agar seluruh aparatur yang terlibat dalam pencatatan nikah, termasuk KUA, penghulu, dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai regulasi.

“Jadi, mungkin ini kecolongan teman-teman ini. Mudah-mudahan itu tidak lagi terjadi,” tandasnya.

Terkait keabsahan pernikahan, Kamaruddin menjelaskan bahwa hal terpenting adalah keberadaan fisik mahar yang sah. Ia menyebut, dalam kasus di Pacitan, mahar yang digunakan adalah seperangkat alat salat dan cek kosong.

Keputusan mengenai sah atau tidaknya pernikahan tersebut berada pada otoritas penghulu dan para saksi di lokasi akad.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin (catin).

BACA JUGA:
Ditsamapta Polda Aceh Gelar Jum'at Berkah, Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Menurutnya, jika Bimwin dijalankan dengan baik, kasus seperti di Pacitan dapat dicegah, mengingat materi Bimwin mencakup berbagai aspek dalam berumah tangga. Program Bimwin ini sendiri belakangan juga menjadi viral karena diselingi dengan ‘Tepuk Sakinah’.[]

Heboh! Kakek-Gadis Pacitan Mahar Rp3 Miliar Hilang dari Publik, Ternyata Sedang Bulan Madu Romantis

TERKAIT LAINNYA