KETIKKABAR.com – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos, M.Si, memimpin rapat pembahasan Rancangan Qanun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPARKAB) Aceh Besar tahun 2025-2039.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, pada Kamis (9/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Aceh Besar Abdullah, S.Sos, anggota DPRK Aceh Besar A. Sabur, Tim Asistensi Bupati, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekdakab Bahrul Jamil menekankan pentingnya Rancangan Qanun (Raqan) RIPARKAB ini. Ia berharap semua pihak dapat berkontribusi demi penyempurnaan Raqan tersebut.
“Raqan ini sangat bermanfaat untuk kemajuan kepariwisataan dan peningkatan PAD di Aceh Besar,” ungkap Sekda.
Menurut Bahrul Jamil, RIPARKAB akan menjadi pedoman utama untuk perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.
Dokumen ini akan memuat kebijakan, strategi, dan program yang harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan pariwisata, mengingat potensi wisata Aceh Besar yang sangat kaya dan beragam.
Kadisparpora Aceh Besar, Abdullah, menambahkan bahwa Raqan RIPARKAB adalah road map yang jelas untuk memajukan sektor kepariwisataan lokal. Ia berharap dengan dukungan seluruh stakeholder terkait, Raqan ini dapat segera difinalkan dan diberlakukan di Aceh Besar.
Senada dengan pemerintah daerah, anggota DPRK Aceh Besar, A. Sabur, menegaskan bahwa pihak DPRK sangat mendukung pembahasan Raqan RIPARKAB tersebut.
“Peluang peningkatan PAD melalui sektor kepariwisataan di Aceh Besar sangat besar dan perlu didukung semua pihak,” tutupnya. []
Wakil Bupati Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid di Dayah Ulee Titi


















