Hukum

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Meunasah Papeun, Aceh Besar

KETIKKABAR.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum setempat.

Penangkapan dilakukan di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada Senin (22/9/2025) dini hari.

Kedua pelaku diduga telah berulang kali melakukan tindak pencurian sepeda motor. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kepala Satreskrim AKP Donna Briadi menyebutkan, para pelaku diduga telah melakukan pencurian di 16 lokasi berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku sudah 16 kali melakukan aksi kejahatannya dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, dan ini kemungkinan besar akan bertambah jawaban dari hasil interogasi pemeriksaan para penyidik,” sebut Kasatreskrim kepada awak media, Senin pagi.

BACA JUGA:
Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan, Bank Indonesia Aceh Perkuat Sinergi dengan Perguruan Tinggi untuk mendorong kualitas SDM Unggul

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (21/8/2025) malam. Korban, Dini Julia Putri (23), warga Sumatera Barat, memarkirkan sepeda motornya di depan kos di Gampong Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Korban sebelum memarkirkan sepeda motornya hendak pulang ke kos dengan niat untuk mencari kunci kamar yang hilang, tidak lama korban memakirkan sepeda motornya di depan kost.

Namun tiba-tiba korban mendengar seperti ada orang yang berhenti di depan kost, merasa curiga korban berusaha untuk mengintip dan ternyata sepeda motor Jenis Honda Beat milik korban sudah dicuri dan korban berusaha untuk berteriak minta tolong,” ujar AKP Donna.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya pelaku berinisial BA (29), asal Sumatera Barat, yang telah diamankan warga Krueng Barona Jaya usai diamuk massa. Tim lalu mengamankan BA untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Dari hasil interogasi, BA mengaku beraksi bersama MS (21), warga Gampong Neuheun, Aceh Besar. Tim kemudian berhasil mengamankan MS di rumahnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, yakni Yamaha R15 biru, Yamaha Mio Soul, Honda Beat, serta alat bantu berupa kunci leter T.

Kini, kedua pelaku mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. []

Kasus Zina hingga Maisir, Sembilan Terpidana Qanun Jinayat Dieksekusi Cambuk

TERKAIT LAINNYA