Daerah

Komisi IV DPRA: RTRW Aceh Jadi Kompas Pembangunan 20 Tahun Mendatang

KETIKKABAR.com – Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, secara resmi membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045 pada Rabu, 17 September 2025. Acara penting ini berlangsung di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.

RDPU ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mencakup unsur Forkopimda, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil.

Pelaksanaan RDPU ini merupakan wujud dari mekanisme partisipatif yang diatur dalam Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Mekanisme ini menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan dan pendapat terhadap rancangan peraturan daerah, seperti Rancangan Qanun RTRW yang sedang dibahas.

Dalam sambutannya saat pembukaan RDPU, Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, menekankan peran krusial dari penyusunan RTRW Aceh 2025–2045. Beliau menegaskan bahwa dokumen ini adalah instrumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan Aceh selama dua dekade ke depan.

Saifuddin Muhammad menjelaskan lebih lanjut bahwa RTRW memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar dokumen teknis. Ia menyatakan, “RTRW bukan hanya dokumen teknis spasial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata.”

Beliau juga menambahkan bahwa dokumen RTRW ini akan berfungsi sebagai “kompas pembangunan Aceh”. Dokumen ini secara spesifik mencakup dan mengatur:

  • Penataan kawasan strategis.
  • Perlindungan ruang hidup masyarakat adat.
  • Upaya mitigasi bencana.
  • Pengelolaan sumber daya alam.
  • Peningkatan konektivitas antarwilayah.

Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045 merupakan bagian integral dari sistem penataan ruang nasional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dalam:

  • Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa “penataan ruang wilayah provinsi diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan memperhatikan RTRW nasional dan RTRW kabupaten/kota.”
  • Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa “RTRW provinsi berfungsi sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.”
BACA JUGA:
Manajemen RSUD Aceh Besar Bantah Isu Kekosongan Obat Selama Lima Bulan

Ketentuan di atas diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan ini secara eksplisit mengharuskan setiap provinsi melakukan sinkronisasi dengan:

  • RTRW Nasional.
  • Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN).

Penyelarasan RTRW Aceh ini menjadi sangat penting untuk memastikan kesesuaian dengan kawasan strategis nasional (KSN) yang ada di Aceh, serta jalur strategis yang vital, yaitu Selat Malaka. Dengan demikian, RTRW Aceh tidak hanya berpedoman pada hukum nasional, tetapi juga mengakomodasi kepentingan strategis negara di wilayah tersebut.

Selain tunduk pada regulasi penataan ruang, RTRW Aceh 2025–2045 juga wajib mendukung arah pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang RPJPN 2025–2045.

RPJPN menekankan visi “Indonesia Emas 2045” yang menargetkan Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, adil, dan sejahtera. Beberapa fokus RPJPN, seperti pembangunan berkelanjutan, penguatan ketahanan iklim dan lingkungan hidup, serta pembangunan wilayah berbasis potensi daerah, memiliki keterkaitan erat dengan substansi RTRW Aceh.

BACA JUGA:
Sungai Jalin Tercemar, Aktivitas Tambang Ilegal di Jantho Disorot Tajam

Dengan demikian, RTRW Aceh 2025–2045 tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga merupakan instrumen untuk memastikan Aceh berkontribusi pada pencapaian target pembangunan nasional hingga tahun 2045.

Wakil Ketua DPRA menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras yang telah dilakukan dalam penyusunan Rancangan Qanun RTRW ini.

Apresiasi khusus ditujukan kepada Komisi IV DPRA dan seluruh anggotanya atas kerja sama intensif dengan Pemerintah Aceh, tenaga ahli, dan Sekretariat DPRA. yang diketuai oleh Drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes., Wakil Ketua: Tgk. H. Anwar Ramli, S.Pd, M.M., Sekretaris: H. Hendri Muliana., Anggota: Irfansyah, H. Heri Julius, Khalid, Ilham Akbar, Munawar AR (Ngoh Wan), Hery Ahmadi, H. Abdurrahman Ahmad, Salwani, dan H. Amiruddin Idris.

Wakil Ketua DPRA juga menegaskan bahwa proses harmonisasi RTRW Aceh dengan regulasi nasional telah dilakukan secara cermat. Proses ini melibatkan koordinasi bersama dengan:

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
  • Kementerian Dalam Negeri.

Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa rancangan qanun ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan turunannya.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Wakil Ketua DPRA menandai pembukaan resmi RDPU Rancangan Qanun RTRW Aceh Tahun 2025–2045. Ia berharap forum ini dapat menghasilkan masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi qanun, sekaligus memastikan RTRW Aceh menjadi landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. []

Peringati HUT ke-80, PMI Banda Aceh Serahkan Penghargaan untuk Pendonor Sukarela

TERKAIT LAINNYA