Daerah

Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Pembahasan Qanun RPJMD 2025-2029

KETIKKABAR.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, SSos MSi, menghadiri rapat tahapan terakhir pembahasan rancangan qanun (raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025-2029 yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPRK Aceh Besar. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRK Aceh Besar, Senin, 15 September 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, SH.I., MH, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRK, Wakil Ketua Badan Legislasi, Kepala Bappeda, Sekretaris Dewan, Kabag Hukum Sekdakab, tim RPJMD, serta anggota Badan Legislasi.

Dalam sambutannya, Bahrul Jamil menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang akan menjadi paduan selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini menjadi acuan bagi kita semua dalam membangun Aceh Besar sesuai dengan visi dan misi Bupati terpilih. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dalam lima tahun mendatang,” katanya.

BACA JUGA:
Gubernur Aceh: Penyesuaian JKA Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan

Sekda Aceh Besar tersebut juga menjelaskan bahwa RPJMD adalah kebijakan yang dirancang untuk mencapai visi dan misi Bupati terpilih, H. Muharram Idris dan Drs. H. Syukri A. Jalil.

“Dokumen ini memuat langkah-langkah konkret untuk pembangunan Aceh Besar, serta merumuskan strategi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan menjadi tolok ukur pencapaian pembangunan ke depan,” tambahnya.

Bahrul Jamil berharap agar penyusunan dokumen RPJMD dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, karena dokumen ini akan menjadi alat ukur penting dalam pembangunan lima tahun mendatang.

“Selamat bekerja, semoga dapat diselesaikan tepat waktu agar bisa segera disidangkan dalam paripurna,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, SH.I., MH, mengungkapkan bahwa pembahasan RPJMD ini akan berlangsung selama tiga hari, dari Senin hingga Rabu.

“Pembahasan tahap terakhir ini sangat penting, karena RPJMD akan menjadi acuan utama bagi Pemerintah Aceh Besar dalam menjalankan program pembangunan selama lima tahun ke depan,” ujarnya.

BACA JUGA:
DPRA Bentuk Satgas Khusus: Kawal Ketat Pemulihan Bencana Hidrometeorologi di Serambi Mekkah

Ridha Hidayatullah juga menekankan bahwa RPJMD bukan hanya sekadar dokumen, melainkan sebuah landasan hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan jangka menengah.

“Dokumen RPJMD ini akan menjadi roadmap bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam memimpin pembangunan Aceh Besar ke depan,” tambahnya.

Sebagai Ketua Badan Legislasi, Ridha Hidayatullah juga menegaskan tanggung jawab anggota Banleg untuk memastikan setiap pasal dan poin dalam RPJMD terukur, realistis, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Mari kita bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan qanun yang sempurna, yang dapat diimplementasikan dengan baik demi kepentingan masyarakat Aceh Besar,” tutupnya.

Dengan adanya sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif, diharapkan RPJMD 2025-2029 dapat menjadi fondasi yang kuat untuk pembangunan Aceh Besar yang lebih baik dan berkelanjutan. []

TERKAIT LAINNYA