KETIKKABAR.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan apresiasi Pemerintah Aceh atas laporan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengenai Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (Ranqan RPJMA) 2025-2029.
Apresiasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA, Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut Sekda, Ranqan RPJMA ini merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Aceh selama lima tahun ke depan, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
M. Nasir menjelaskan, RPJMA 2025-2029 bertujuan untuk menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam kebijakan pembangunan yang terukur.
Dokumen ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam menyelaraskan pembangunan Aceh dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Proses penyusunannya telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, hingga pembahasan bersama DPRA serta harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Sekda.
Ia menambahkan, proyeksi indikator makro Aceh dalam RPJMA 2025-2029 selaras dengan sasaran pembangunan nasional.
Berikut adalah target makro pembangunan Aceh yang disampaikan Sekda M. Nasir:
- Pertumbuhan ekonomi: meningkat dari 5,8% pada 2025 menjadi 6,6% pada 2029.
- PDRB per kapita: meningkat dari Rp46,8 juta pada 2025 menjadi Rp65,2 juta pada 2029.
- Tingkat kemiskinan: turun dari 12,33% pada 2025 menjadi 6–7% pada 2029.
- Pengangguran terbuka: sekitar 4–5%.
- Tingkat inflasi: terkendali pada 1,3–3,5%.
Di akhir sambutannya, Sekda berharap Ranqan Qanun ini dapat segera dibahas lebih lanjut demi terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Aceh.
“Semoga hubungan kemitraan legislatif dan eksekutif terus harmonis, demi kemajuan Aceh dan kesejahteraan masyarakatnya,” pungkas M. Nasir.[]
Wakil Gubernur Fadhlullah Sambut Meriah Peserta Pawai Budaya HUT ke-80 RI


















