Daerah

Bupati Aceh Besar Fasilitasi Penyelesaian Masalah Tanah Warga Lhoknga dengan PT SBA

KETIKKABAR.com – Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris atau Syech Muharram, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait sengketa lahan dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA).

Syech Muharram menyatakan, Pemkab tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

“Saya berdiri di sini karena amanah dan kepercayaan masyarakat. Apa pun permasalahan yang muncul di tengah masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Ini adalah wujud kecintaan kami kepada masyarakat Aceh Besar,” tegas Bupati Syech Muharram saat menghadiri Kenduri Gle Raya di halaman parkir PT SBA, Lhoknga, pada Rabu (20/8/2025).

Bupati juga mengungkapkan, ia telah menyampaikan persoalan ini kepada manajemen perusahaan, baik di Aceh maupun di Jakarta. Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi terkait penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat.

“Saya menegaskan kembali bahwa hak-hak masyarakat harus segera dibayarkan, karena hal ini sudah lama ditunggu,” ujarnya.

BACA JUGA:
Dari Sampah Kelapa ke Aksi Iklim: Solusi Bangun Andalas Raih PROPER Hijau 2025

Bupati Syech Muharram menilai Kenduri Gle Raya ini menjadi langkah penting untuk mencari solusi dan menegakkan kebenaran. Ia berjanji Pemkab Aceh Besar akan terus mengawal hingga ada penyelesaian yang adil.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat, khususnya di Kecamatan Lhoknga, segera diselesaikan. Dengan demikian, masyarakat bisa hidup lebih tenang, dan perusahaan pun dapat berkembang dengan baik ke depannya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, General Manager PT SBA, R. Adi Santosa, menyatakan penyelesaian polemik tanah hanya bisa ditempuh melalui jalur musyawarah sesuai aturan hukum.

“Kami dari PT SBA adalah bagian dari BUMN, sehingga setiap langkah harus sesuai prosedur hukum. Jalan terbaik adalah melalui mediasi dan fasilitasi pemerintah, agar semua pihak mendapat kepastian dan kejelasan,” jelasnya.

BACA JUGA:
Mediasi Wagub Fadhlullah Akhiri Kebuntuan APBK Aceh Singkil 2026

Sementara itu, tokoh masyarakat Lhoknga, M. Nur, menegaskan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang selama ini belum terpenuhi.

“Kami tidak menolak keberadaan perusahaan, tetapi hak masyarakat harus dihormati. Jangan sampai persoalan ini diwariskan terus kepada anak cucu kita,” katanya.

Acara ini turut dihadiri oleh Kadis Pertanahan Provinsi Aceh, Drs. Ir. Sunarwadi M.Si, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko SIK MH, serta jajaran manajemen PT SBA.[]

Dukung Kafilah MQK, Bupati Aceh Besar Berharap Raih Prestasi Terbaik

TERKAIT LAINNYA