KETIKKABAR.com – Pangdam IM Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han)., bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah Iskandar Muda, Ny. Eva Niko Fahrizal, menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, Minggu (17/8/2025).
Acara yang dipimpin oleh Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Pada momen ini, sebanyak 5.480 narapidana di seluruh Aceh menerima remisi umum sebagai penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan mereka. Selain itu, 6.005 narapidana juga memperoleh remisi dasawarsa, sebuah hak istimewa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Pangdam IM menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan remisi, yang ia nilai sebagai cerminan keberhasilan program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan kesadaran hukum, kedisiplinan, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemasyarakatan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Pangdam.
Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan momen kemerdekaan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi bangsa.
“Momen peringatan kemerdekaan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk berubah ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Acara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh dan sejumlah pejabat TNI, Polri, serta tokoh masyarakat, yang menunjukkan sinergi dalam proses pembinaan warga binaan.[]
Peringati HUT ke-80 RI, Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Pahlawan Teuku Nyak Arief


















