Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: DPR Minta KPK Seret Semua yang Terlibat

KETIKKABAR.com – Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, buka suara menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Benny menegaskan akan mengawal KPK agar berani menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini.

Melalui akun X-nya dengan tagar #RakyatMonitor, Benny dari Partai Demokrat mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini.

“Jangan ada lagi debat tentang mens rea. Tidak tahu, tidak mengerti, dan tidak ada niat bukan lagi alasan untuk tidak mengusut kasus ini sampai tuntas,” tulis Benny.

Ia menambahkan, cukup dengan dua alat bukti saja, seseorang bisa dihadirkan ke meja hijau oleh KPK.

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

Benny K. Harman juga mengungkapkan rasa senangnya setelah KPK mengumumkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Ia menilai, langkah ini menunjukkan KPK mulai kembali memiliki “taring” setelah dinilai mati suri.

“Senang mendengar kabar KPK mulai lagi memperlihatkan taringnya setelah lima tahun belakangan mati suri,” kata Benny. Ia lantas mengaitkan hal ini dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang ia sebut sangat antikorupsi dan berjanji akan mengejar koruptor hingga ke Antartika.

Oleh karena itu, Benny meminta KPK menjadikan sikap Presiden Prabowo sebagai momentum baru untuk agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“KPK harus menjadikan sikap Presiden ini sebagai the new beginning dalam agenda memberantas korupsi, membangun Indonesia bersih,” tegasnya.

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran pembagian 20.000 kuota tambahan haji. Berdasarkan UU, seharusnya kuota tersebut dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pada kenyataannya, kuota tambahan ini dibagi rata 50:50.

KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Terakhir, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz (mantan Staf Khusus Menag); dan Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kehadiran ketiga orang ini sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.[]

Mantan Menag Yaqut Jadi Sorotan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

TERKAIT LAINNYA