Hukum

Hadapi Tuntutan 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siapkan Pledoi

KETIKKABAR.com  – Musisi senior Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, siap menyerahkan nota pembelaan atau pledoi pada sidang hari ini, Senin (11/8/2025).

Pledoi ini dibuat sebagai respons atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Fariz RM dihukum enam tahun penjara.

Menurut Deolipa Yumara, pledoi yang mereka susun akan membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkotika. Deolipa menegaskan bahwa Fariz RM adalah seorang pengguna, bukan pengedar.

“Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan,” kata Deolipa Yumara. “Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan.”

Dalam sidang yang dijadwalkan hari ini, Fariz RM dan tim kuasa hukumnya akan membacakan pledoi secara bergantian. Fariz RM sendiri diketahui telah menulis pledoi pribadinya.

BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Nus Kei: Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

“Dia bikin sendiri, kami bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kami juga mengajukan pledoi sendiri,” jelas Deolipa.

Seperti diketahui, Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh JPU dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]

KPK Naikkan Status Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, MAKI Sebut Kerugian Negara Sentuh Rp1 Triliun

TERKAIT LAINNYA