Hukum

Desakan Penegakan Hukum terhadap Silfester Matutina

KETIKKABAR.com – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi vonis hukuman terhadap Silfester Matutina.

Silfester, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jerry Massie mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi pembiaran terhadap Silfester, yang dikenal sebagai salah satu relawan Presiden Jokowi.

Ia menyebut Silfester sebagai “raja pembuat gaduh” dan “ternak Mulyono”, sebutan untuk pendukung fanatik di media sosial (buzzer).

Menurut Jerry, dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Agung tidak boleh menunda eksekusi tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum harus berlaku bagi semua orang.

BACA JUGA:
Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Jerry juga meyakini bahwa kali ini Silfester tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum, berbeda dengan kejadian sebelumnya pada tahun 2015.

“Bisa saja waktu 2015 lalu dia bebas, lantaran bosanya Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Kali ini tidak lagi,” ujar Jerry.[]

Kasus Dugaan Korupsi Markup Iklan Bank BJB

TERKAIT LAINNYA