Nasional

Aturan Baru: Bansos yang Tidak Diambil Selama 3 Bulan Akan Ditarik Kembali

KETIKKABAR.com – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengumumkan bahwa dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun yang mengendap di rekening bank akan ditarik kembali oleh negara jika tidak diambil dalam waktu tiga bulan.

Menurut Gus Ipul, aturan ini dibuat karena penerima bansos seharusnya adalah mereka yang membutuhkan dan dana tersebut harus segera digunakan sesuai peruntukannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, dana bansos yang mengendap lebih dari tiga bulan 15 hari akan ditarik kembali.

Gus Ipul juga berharap agar penyaluran bansos ke depannya bisa lebih tepat sasaran, sejalan dengan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai data yang akurat.

Pernyataan ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya 10,41 juta rekening penerima bansos yang berstatus dormant (tidak aktif).

BACA JUGA:
Perkuat Garda Terdepan, 1.848 Perwira Polri Baru Siap Bertugas di Kewilayahan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan total saldo dari rekening-rekening ini mencapai Rp2,41 triliun.

Temuan ini merupakan bagian dari analisis PPATK terhadap 122 juta rekening yang tidak aktif di 105 bank sejak Februari hingga Agustus 2025.

Dari total rekening dormant penerima bansos, sebanyak 508.360 rekening dengan saldo Rp152,16 miliar tidak memiliki transaksi debit selama 0-3 tahun.[]

Presiden Prabowo Menanggapi Isu Reshuffle Kabinet

TERKAIT LAINNYA