Hukum

Pemain Judi Ditangkap, Siapa yang Melapor?

KETIKKABAR.com –  Keraguan netizen di media sosial, termasuk dari akun Boy Candra dan Ardy Marta, mengenai siapa yang melaporkan kasus ini sangat wajar. Pada dasarnya, penangkapan ini bukanlah laporan dari bandar judi, melainkan dari masyarakat.

Menurut artikel, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKB Slamet Riyanto, menyatakan bahwa polisi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 10 Juli 2025.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dan mengarah pada penangkapan lima orang pelaku di sebuah kontrakan di Banguntapan, Bantul.

Jadi, dalam kasus ini, pihak yang menjadi korban adalah bandar judi, namun pihak yang melaporkan adalah masyarakat. Laporan tersebut kemungkinan besar terkait dengan adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan yang disewa para pelaku, bukan karena kerugian yang dialami bandar judi.

Mekanisme Operasi Para Pelaku

Kelima pelaku yang ditangkap ini, dipimpin oleh RDS (32), beroperasi secara terorganisir untuk memanipulasi celah di situs-situs judi online.

BACA JUGA:
Usai Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Minta Putusan Bebas Murni dalam Kasus Chromebook

Mereka tidak hanya bermain, tetapi juga memanfaatkan promosi yang ditawarkan oleh situs tersebut, seperti cashback dan peluang kemenangan yang lebih besar untuk akun baru.

  • Pembuatan Akun: Mereka menggunakan puluhan hingga ratusan nomor telepon baru tanpa identitas untuk membuat akun judi online.
  • Strategi: RDS memetakan situs-situs judi mana saja yang menawarkan promosi menguntungkan. Empat pelaku lainnya bertugas memainkan 10 akun setiap hari per orang, sehingga total ada 40 akun baru yang dimainkan setiap harinya.
  • Keuntungan: Dengan cara ini, mereka bisa menguras uang dari bandar dan menghasilkan omzet hingga Rp50 juta per bulan.

Jadi, para pelaku ini bukan sekadar pemain biasa. Mereka adalah sebuah sindikat yang secara sistematis menipu bandar judi online.

BACA JUGA:
Polda Aceh Pindahkan Kantor Operasional Layanan BSI dan SPKT ke Gedung Baru

Kenapa Bandar Judi Tidak Ditangkap?

Pertanyaan netizen tentang mengapa bandar judi tidak ditangkap adalah hal yang penting. Dalam kasus ini, bandar judi online tersebut beroperasi secara ilegal dan kemungkinan besar berada di luar negeri. Pihak kepolisian tidak akan mudah untuk melacak dan menangkap mereka.

Fokus penangkapan ini adalah pada sindikat yang beroperasi secara fisik di Indonesia, yang melakukan tindak pidana penipuan dan perjudian.

Penangkapan para pelaku ini adalah langkah nyata yang bisa dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas aktivitas ilegal yang ada di wilayah hukum mereka.

Dengan penjelasan ini, kasus ini menjadi lebih masuk akal. Laporan berasal dari masyarakat yang curiga, bukan dari bandar judi, dan polisi menindaklanjuti aktivitas ilegal yang terjadi di wilayahnya.[]

Polda DIY Tangkap Komplotan Penipu Situs Judi Online, Kunto Aji Pertanyakan Legalitasnya

TERKAIT LAINNYA