KETIKKABAR.com – Seorang perempuan berinisial ZN (26), warga Kecamatan Turi, Lamongan, divonis bersalah atas tindak pidana pornografi. ZN terbukti melakukan live streaming dan melayani video call seks (VCS) melalui aplikasi Stevi.
Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara kepada ZN. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/7), hakim menyatakan ZN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi.
Selain hukuman penjara, ZN juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, penangkapan ZN bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (30/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan di salah satu desa di Kecamatan Turi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA dan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (1/5) pukul 01.25 WIB, polisi berhasil menemukan ZN sedang melakukan live streaming telanjang.
“Untuk sekali live, pelaku mendapatkan gift dari penonton sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu dengan durasi 30 menit,” ungkap Ipda M Hamzaid, Sabtu (2/8/2025).
Selain live streaming, ZN juga menawarkan layanan VCS pribadi melalui WhatsApp seharga Rp 50 ribu untuk durasi 10 menit. Selama 5 bulan beroperasi, ZN diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 40 juta – Rp 50 juta.
Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel bermerek iPhone 15 dan Oppo yang digunakan ZN untuk melancarkan aksinya.[]
Guru SD Dibentak Polisi di Polsek Manggala, Netizen: Lapornya Ke Damkar Saja











