KETIKKABAR.com – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan bentuk keadilan bagi rakyat yang menjadi korban kriminalisasi hukum.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Sementara Hasto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dijerat KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku.
“Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan (Hasto) adalah bentuk keadilan yang diberikan Presiden Prabowo kepada rakyat korban kriminalisasi,” kata Arief melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.
Arief menegaskan, Tom Lembong tidak pernah menerima aliran dana korupsi dalam perkara tersebut, bahkan tidak ada kerugian negara yang timbul.
“Justru negara diuntungkan karena gula rafinasi impor yang diubah menjadi gula kristal putih dijual ke masyarakat melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan harga lebih murah dibanding operasi pasar. Ekonomi rakyat pun berjalan,” ujarnya.
Menurut Arief, pelaku impor gula tidak menggunakan uang negara karena kewajiban pembayaran kepada PPI dilakukan dengan cara berutang oleh delapan perusahaan importir. Namun, kasus tersebut tetap disidik Kejaksaan Agung hingga berujung vonis pengadilan.
“Kasus gula impor ini adalah bentuk law by order, pesanan hukum untuk memenjarakan orang yang tidak bersalah. Tom Lembong korban kriminalisasi oleh negara dalam hal ini Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Arief menilai abolisi yang diberikan kepada Tom semestinya juga berlaku bagi direksi PPI dan delapan pihak lain yang turut divonis dalam kasus tersebut demi keadilan yang sama.
Sementara untuk Hasto, Arief menilai kasusnya sarat muatan politik.
“Hasto itu korban politisasi KPK yang di-order langsung Joko Widodo karena KPK tidak mampu menghadirkan Harun Masiku,” katanya.
Arief menambahkan, kasus Hasto bahkan mendapatkan dukungan publik luas, termasuk dari Romo Magnis, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, serta 21 akademisi dan praktisi hukum melalui amicus curiae.
“Ini menjadi poin penting kenapa amnesti untuk Hasto patut diberikan,” pungkasnya.[]
“Koin untuk Hasto” Warnai Kepulangan Sekjen PDIP Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo




















