KETIKKABAR.com – Pemerintah Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, mengeluarkan surat edaran yang menjadi sorotan publik menjelang pelaksanaan karnaval rakyat bertajuk Karangjuwet Vol. 5.
Dalam surat tersebut, warga diminta menjauh sementara dari lokasi acara, terutama mereka yang memiliki bayi, anak kecil, lansia, atau anggota keluarga yang sedang sakit.
Acara tradisi bersih dusun tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu (23/7/2025) mulai pukul 16.30 WIB, berlokasi di sepanjang Jalan Raya Karangjuwet.
Langkah antisipatif ini diambil untuk mencegah gangguan kesehatan dan ketidaknyamanan akibat suara keras dari belasan perangkat sound system berkekuatan besar, atau yang dikenal masyarakat sebagai sound horeg.
Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widya Hartono, membenarkan keaslian surat edaran tersebut. Menurutnya, surat itu merupakan bentuk tanggung jawab pihak desa terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan selama karnaval berlangsung.
“Surat itu memang resmi dari desa kami. Ini bagian dari langkah preventif untuk melindungi masyarakat. Kegiatannya juga sudah mendapat izin dari kepolisian,” kata Ary, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa Karangjuwet Vol. 5 merupakan acara tradisi dua tahunan yang digelar secara swadaya oleh warga. Dalam proses pengurusan izin, pihak desa bahkan telah melakukan presentasi khusus kepada aparat kepolisian.
Ary memastikan tidak ada penolakan dari warga terkait penyelenggaraan karnaval. Bahkan, antusiasme masyarakat dinilai cukup tinggi.
“Ada satu RT yang bahkan ikut menyumbang mobil hias. Jadi, kami tidak memaksakan penggunaan sound horeg, masyarakat sendiri yang antusias ingin tampil,” jelasnya.
Menjelang dimulainya acara, sejumlah warga diketahui telah mengevakuasi diri ke rumah kerabat atau lokasi yang dinilai lebih aman. Sedikitnya sebelas unit sound horeg dijadwalkan tampil dalam perayaan tersebut.[]


















