Hukum

Oknum Guru Mengaji di Bandung Lecehkan Santri Perempuan Secara Berulang

KETIKKABAR.com –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial AR (44) di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Penangkapan dilakukan setelah terbukti bahwa AR melakukan tindakan pemerkosaan terhadap salah satu santrinya, seorang remaja perempuan berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap ketika korban menyampaikan pengalaman traumatisnya kepada keluarganya pada 20 Juli 2025. Pada hari berikutnya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera bergerak menangkap pelaku.

AR dikenal sebagai seorang ustaz yang rutin mengadakan pengajian di rumahnya. Modus pelaku dilakukan dengan memanggil korban ke kamarnya di sela waktu pengajian.

BACA JUGA:
Polda Aceh Limpahkan Tersangka DS, Kasus Ujaran Kebencian ke Jaksa

Di ruangan tersebut, pelaku awalnya menggunakan alibi evaluasi keseharian korban, termasuk mengajak berdialog dan memeriksa isi ponsel milik santri tersebut.

Budi mengungkapkan bahwa pelaku sering menegur korban apabila menemukan sesuatu di ponselnya yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama menurut pandangannya.

Namun, di tengah aktivitas tersebut, AR melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, aksi keji tersebut telah terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu antara Maret hingga April 2025.

Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pelaku terancam hukuman penjara dengan masa minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. Satuan Reserse Kriminal masih melakukan pendalaman untuk memverifikasi keberadaan korban lain yang mungkin juga mengalami pelecehan serupa oleh AR.

Sejauh ini, informasi menunjukkan adanya beberapa korban tambahan, meskipun belum semuanya bersedia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berupaya mendapatkan kesaksian dari para korban lainnya demi mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang dirugikan.

Penyelidikan lebih lanjut tetap menjadi prioritas agar kejahatan ini dapat ditangani secara tuntas.[]

TERKAIT LAINNYA