Roy dan Rizal bersama tim kuasa hukum menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Juli 2025. Mereka meminta penyidik menggelar gelar perkara khusus atas laporan tersebut.
“Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus terhadap laporan saudara Jokowi,” ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada awak media.
Roy Suryo menyoroti sikap Jokowi yang dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. Ia menyayangkan mantan presiden dua periode itu belum juga memberikan keterangan ke penyidik, padahal dirinya adalah pihak pelapor.
“Katanya sakit, tapi malah hadir di kongres partai di Solo. Aneh,” sindir Roy.
Sementara itu, Rizal Fadillah mempertanyakan dasar hukum naiknya laporan Jokowi ke tahap penyidikan hanya bermodal fotokopi ijazah.
“Kami punya pengalaman, di tingkat Polsek saja, laporan ditolak kalau hanya bawa fotokopi. Tapi ini kok bisa?” ucap Rizal dengan nada heran.
Sebelumnya, Jokowi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu. Kelima terlapor tersebut antara lain Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan seseorang berinisial K.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas akademik seorang mantan kepala negara. Polda Metro Jaya sendiri belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait permintaan gelar perkara khusus tersebut.[]