Daerah

Makom Albab Keluarkan Maklumat Kritik Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

KETIKKABAR.com – Pimpinan Pusat Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) bersama para pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan maklumat resmi yang mengkritisi sejumlah kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Lima poin maklumat tersebut merupakan hasil musyawarah para kiai pengasuh pesantren dan alumni yang tergabung dalam Makom Albab serta Persatuan Seluruh Pesantren Babakan (PSPB).

Intinya, mereka menilai kebijakan Gubernur Dedi tidak sejalan dengan prinsip keadilan pendidikan dan nilai-nilai akhlakul karimah warisan para pendiri pesantren.

Koordinator Pengasuh Ponpes Babakan, KH Marzuki Ahal, menyayangkan penghapusan dana hibah untuk pesantren melalui Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan ini bertentangan langsung dengan UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Alih-alih dihapus, dukungan terhadap pesantren semestinya justru ditingkatkan,” ujar Kiai Marzuki, Senin, 21 Juli 2025.

BACA JUGA:
Peringati Hari Bumi, Wabup Aceh Besar Tanam 200 Bibit Pohon di Jantho Sport City

UU tersebut menegaskan bahwa pesantren berhak mendapatkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi dari negara. Penghapusan dana hibah justru dianggap melemahkan eksistensi lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Makom Albab juga mengkritisi keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/KEP.323-DISDIK/2025 yang menetapkan jumlah maksimal 50 siswa per rombongan belajar (rombel). Kebijakan ini dianggap menurunkan kualitas pembelajaran dan mempercepat matinya sekolah swasta.

“Sekolah swasta tidak mampu bersaing secara kuantitatif, dan akhirnya banyak yang gulung tikar,” kata Kiai Marzuki.

Perbedaan pemberian Bantuan Pendidikan Menengah Umum (BPMU) juga menjadi sorotan. Peraturan Gubernur Jabar No. 58 Tahun 2022 dinilai diskriminatif terhadap sekolah swasta. Makom Albab menuntut agar tidak ada perbedaan perlakuan.

“Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 dan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003,” tegas Marzuki.

Ketua Umum Makom Albab, Kombes (Purn) Juhana Zulfan, yang juga tokoh alumni Pondok Babakan dan Wakil Ketua DPRD Majalengka, turut menyoroti kebijakan lima hari sekolah melalui SE Disdik Jabar No. 58/PK.03/Disdik.

BACA JUGA:
Wabup Aceh Besar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Camat Lembah Seulawah, Targetkan Mulai Pertengahan 2026

Menurutnya, kebijakan tersebut mengancam eksistensi Madrasah Diniyah yang sudah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari pendidikan keagamaan di Jawa Barat.

“Dengan waktu belajar yang sampai sore, siswa kehilangan waktu untuk mengikuti pendidikan keagamaan nonformal,” ujarnya.

Makom Albab juga mempertanyakan kebijakan ijazah gratis melalui SE Gubernur No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE dan SE Disdik Jabar No. 100.3.4,4/2879/DISDIK/2004.

Menurut mereka, kebijakan ini tidak sepenuhnya mempertimbangkan kearifan lokal dan kenyataan di lapangan, terutama bagi sekolah swasta yang masih bergantung pada partisipasi orang tua siswa.

Maklumat ini, kata Kiai Marzuki, adalah bagian dari komitmen moral komunitas pesantren untuk menyuarakan kepentingan umat dan menjaga marwah pendidikan Islam di Jawa Barat.[]

TERKAIT LAINNYA