KETIKKABAR.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Kejagung telah memasang gelang pendeteksi lokasi pada tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Ibrahim Arief (IBAM).
Pemasangan gelang ini dilakukan karena Ibrahim yang memiliki penyakit jantung kronis menjalani tahanan kota di kediamannya di Jakarta.
Dengan status tahanan kota, Ibrahim wajib meminta izin penyidik bila ingin keluar dari wilayah Jakarta, termasuk untuk pemeriksaan kesehatan di luar kota.
“Gelang ini berfungsi untuk memantau keberadaannya, sehingga jika dia keluar tanpa izin, kita bisa tahu,” jelas Anang.
Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan yang berperan aktif dalam merancang pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Keputusan untuk menggunakan laptop berbasis Chrome OS di pengadaan TIK 2020-2022 sudah direncanakan bersama antara Ibrahim dan Nadiem sebelum Nadiem resmi menjabat Menteri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pada awal 2020, Ibrahim bersama staf Kemendikbud dan Jurist Tan serta Nadiem Makarim menggelar rapat dengan pihak Google untuk membahas penggunaan Chrome OS.
Dalam rapat Zoom pada Mei 2020, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK menggunakan Chrome OS, meskipun proses lelang belum dimulai.
Ibrahim sempat menolak menandatangani kajian teknis pertama yang tidak menyebutkan produk Google tersebut, hingga akhirnya dibuat kajian kedua yang mencantumkan Chrome OS sebagai satu-satunya operating system dalam pengadaan.
Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek).[]











