KETIKKABAR.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara soal wacana penyerahan lahan terlantar kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia menegaskan, tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut karena bertujuan untuk mencegah konflik agraria akibat lahan yang dibiarkan terbengkalai.
“Semangat pemerintah adalah agar tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Lahan yang dibiarkan begitu saja bisa memunculkan konflik agraria karena bisa diduduki pihak lain,” kata Hasan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Hasan menjelaskan, kebijakan ini tidak dilakukan secara serta-merta. Pemerintah akan memberikan masa tunggu dan peringatan sebelum mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan.
“Ada masa tunggunya, sekian tahun. Ada peringatannya juga, sampai tiga kali agar lahan tersebut tidak ditelantarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam aturan tersebut, tanah bisa diambil alih negara apabila dalam dua tahun setelah hak diterbitkan tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
“Kalau ada kapital besar yang mengelola lahan di luar kewenangannya, misalnya dapat hak atas 100 ribu hektare tapi digunakan 150 ribu hektare, maka kelebihannya harus dikembalikan ke negara. Ini soal keadilan,” tegas Hasan.
Baca juga: HUT ke-80 RI Kembali Digelar di Jakarta, Bukan di IKN
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sekitar separuh lahan bersertifikat di Indonesia tidak dimanfaatkan secara optimal.
Dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, sekitar 1,4 juta hektare di antaranya belum digunakan secara produktif atau belum terpetakan. Angka itu belum termasuk data terbaru mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya sudah habis namun tidak diperpanjang.
Temuan ini merupakan hasil evaluasi dalam program reforma agraria nasional. Nusron menyebut, lahan-lahan tersebut bisa dijadikan objek reforma agraria yang menyasar pesantren, koperasi berbasis umat, serta organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, maupun alumni PMII.
Meski demikian, Nusron menekankan bahwa pemanfaatan lahan harus tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RT/RW) yang berlaku dan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
“Kalau mau bangun pesantren, lahan yang dipilih harus berada di zonasi permukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi oleh koperasi pesantren,” pungkasnya.


















