KETIKKABAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan rencana pemajakan terhadap aktivitas ekonomi digital yang berlangsung di media sosial.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun 2026 dan menyasar pelaku usaha digital, termasuk konten kreator dan perusahaan asing penyedia layanan digital (OTT).
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” kata Sri Mulyani.
Langkah ini, kata dia, menjadi bagian dari strategi memperluas basis penerimaan negara, seiring meningkatnya transaksi ekonomi digital di berbagai platform daring.
Baca juga: Sri Mulyani: APBN 2024 Terseok-seok di Tengah Gejolak Global
Kebijakan ini tidak berlaku untuk pengguna biasa, melainkan ditujukan kepada:
-
Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi YouTube, TikTok, Instagram, dan lainnya.
-
Influencer dan selebgram yang menerima bayaran dari endorsement atau kerja sama komersial.
-
Perusahaan asing penyedia layanan digital berbayar seperti Netflix, Spotify, Google, dan lainnya.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akan memanfaatkan teknologi digital dan data terbuka untuk memantau aktivitas ekonomi di platform media sosial dan mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergarap.
Sri Mulyani menegaskan bahwa media sosial akan dijadikan sebagai sumber informasi perpajakan serta alat pemantauan aktivitas ekonomi digital yang kini kian menjamur.
“Ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” jelasnya.
Pemerintah juga tengah menyusun regulasi pelengkap dan sistem pemantauan berbasis data guna mendukung kebijakan ini.
Sebelum kebijakan ini efektif diberlakukan pada 2026, Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital, termasuk edukasi mengenai kewajiban pajak serta tata cara pelaporannya.
Langkah ini juga merupakan kelanjutan dari reformasi perpajakan yang dimulai sejak pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mencakup pengawasan transaksi digital dan lintas negara.[]


















