KETIKKABAR.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran kegiatan Ramadhan Fair XVIII Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Kegiatan bernuansa keagamaan ini diketahui menghabiskan anggaran lebih dari Rp 5 miliar dan dilaksanakan oleh PT AGK sebagai event organizer (EO) berdasarkan hasil lelang dengan surat perjanjian nomor 000.3/1778.KBD/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024.
Namun, hasil audit BPK menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus mark up harga dan sewa barang yang berujung pada kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Indikasi penyimpangan muncul sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Diduga kuat terjadi kongkalikong antara oknum pejabat dinas dengan pihak ketiga saat menyusun anggaran, sebelum pelaksanaan kegiatan.
“BPK menemukan adanya perbedaan harga yang signifikan, dan patut diduga sengaja dinaikkan untuk meraup keuntungan pribadi,” ungkap sumber dari internal pemeriksaaan.
Baca juga: Empat Tersangka Korupsi Chromebook Ditahan, Termasuk Eks Staf Khusus Nadiem Makarim
Kegiatan ini melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Temuan BPK juga mengindikasikan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Adapun Ramadhan Fair XVIII Tahun 2024 digelar di dua lokasi, yakni kawasan Taman Sri Deli di depan Masjid Raya Medan, dan di wilayah Medan Utara.
Berbagai kegiatan seperti pentas seni, lomba keagamaan, wisata kuliner, serta partisipasi UMKM turut mengisi rangkaian acara tersebut.
Sayangnya, kegiatan yang seharusnya memperkuat nilai keagamaan ini justru berujung pada dugaan penyelewengan anggaran, dan memperpanjang daftar buruk tata kelola keuangan daerah di Sumatera Utara, khususnya Pemko Medan.[]


















