Hukum

Vonis Tom Lembong Diumumkan Jumat, Geisz Chalifah: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis, Harusnya Bebas

KETIKKABAR.com – Sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Tom pada Jumat, 18 Juli 2025.

Penggiat demokrasi, Geisz Chalifah, menilai perkara yang menyeret mantan tim sukses Capres Anies Baswedan itu sejak awal sarat dengan kepentingan politik dan jauh dari murni persoalan hukum.

“Bila tak ada campur tangan iblis, secara akal sehat dan nurani kebenaran, Tom Lembong wajib dibebaskan pada keputusan hakim hari Jumat nanti,” kata Geisz melalui akun X miliknya, Rabu (16/7/2025).

Kepada RMOL, Geisz menuturkan bahwa satu-satunya “kesalahan” Tom Lembong adalah tetap setia pada idealisme dan tidak tunduk pada kekuasaan.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjual ‘Phishing Tools’ Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

“Tom Lembong tak ingin menjadi penyembah berhala kekuasaan tiran,” ujar mantan Komisaris Ancol itu.

Geisz juga mengungkapkan keraguannya terhadap independensi proses hukum, merujuk pada rekam jejak salah satu hakim yang sebelumnya pernah terjerat kasus suap.

“Saya skeptis mengingat hakim sebelumnya salah satunya maling,” sindirnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Laptop Kemendikbud: Grup WA “Mas Menteri” Sudah Aktif

Meski begitu, Geisz berharap majelis hakim dalam perkara ini mampu menunjukkan integritas dan keadilan dalam memutus perkara Tom. Ia juga mendoakan agar para hakim mendapat petunjuk dalam mengambil keputusan yang adil dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Tom Lembong sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Dalam dakwaan, Tom disebut menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan lembaga, yang disebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, publik menantikan apakah vonis yang dijatuhkan majelis hakim akan mencerminkan independensi hukum atau justru memperkuat dugaan adanya nuansa politis di balik kasus ini.[]

TERKAIT LAINNYA